Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEPALA Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, memuji tindakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Alexsius Suryono, yang mengundurkan diri sebagai bentuk penolakan terhadap adanya permintaan aneh dari oknum DPRD setempat.
"Tindakan Sekwan Manggarai Barat ini patut diapresiasi karena menolak permintaan yang aneh dari anggota DPRD tertentu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perjalanan dinas dan lain-lain," katanya di Kupang, Kamis (20/2).
Sebagai bentuk penolakan, Alexius Suryono mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekwan Manggarai Barat pada Rabu (19/2), katanya menjelaskan.
Darius mengatakan, sebelumnya pihaknya juga menerima adanya keluhan dari Sekwan dari dua kabupaten lain di NTT terkait permintaan anggota DPRD untuk kredit mobil, sewa rumah, dan beberapa hal lain.
"Saya sampaikan kepada mereka bahwa pedomannya sudah jelas ada di Permendagri dan Permenkeu, tingal dipelajari," katanya tanpa ingin menyebut asal kabupaten kedua Sekwan.
Baca Juga: Tak Tahan Ulah Dewan, Sekwan DPRD Mabar Mundur
"Jika permintaan dewan tidak sesuai yah silah ditolak karena Sekwan ada pada kedudukan pengguna anggaran bukan Ketua DPRD sehingga tanggung jawab ada di Sekwan," katanya.
Menurut dia, keberadaan Sekwan tidak boleh disandera untuk bertahan di jabatan tersebut jika mau menyimpang.
Oleh karena itu pengunduran diri dari jabatan yang dilakukan Sekwan Manggarai Barat patut diapresiasi sebagai bentuk ketaatan pada aturan yang berlaku, katanya.
Darius menambahkan, dalam kejadian itu, Sekwan Manggarai Barat boleh kehilangan jabatan tapi tidak kehilangan harga diri akibat ikut melakukan kecurangan.
"ASN seperti ini yang harus kita perbanyak dan ada di semua lini birokrasi agar praktik kecurangan dapat dicegah sedini mungkin," katanya. (OL-13)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved