Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KETUA Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Banjarmasin, GM, yang menjadi tersangka kasus asusila pencabulan seorang remaja beberapa waktu lalu resmi ditahan pihak Kepolisian Resort Kota Banjarbaru.
Penahanan dilakukan Polresta Banjarbaru pada Kamis (30/1) petang, setelah tersangka GM menjalani pemeriksaan maraton atas kasus dugaan asusila tersebut.
Kepala Polresta Banjarbaru Ajun Komisaris Besar (AKB) Doni Hadi Santoso mengatakan penahanan terhadap tersangka GM guna mempermudah proses penyidikan.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menahan tersangka GM guna memudahkan proses penyidikan," ujar Doni.
Tersangka GM dikenakan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Warga Laporkan Pejabat KPU Banjarmasin Diduga Mencabuli Remaja
Seperti diketahui tersangka GM yang menjabat Ketua KPU Kota Banjarmasin dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja pria yang sedang praktik magang di sebuah hotel di Kota Banjarbaru.
Orangtua korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke pihak berwajib. Ketua KPU Kalimantan Selatan, Sarmuji, sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan tersangka karena bisa merusak nama baik lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Sarmuji berharap kasus ini jangan sampai mengganggu kinerja KPU mengingat tahapan pelaksanaan Pilkada serentak untuk pemilihan gubernur maupun wali kota Banjarmasin sudah semakin dekat.
Tersangka GM sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin.(OL-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini memiliki banyak keunggulan.
Pasar properti di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menunjukkan tren pertumbuhan positif. Faktor utama yang mendorong perkembangan ini adalah stabilnya harga komoditas lokal.
Dengan seluruh persiapan tersebut, Bandara Syamsudin Noor optimistis dapat memberikan layanan penerbangan internasional yang aman, Nyaman, dan sesuai standar global.
Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK menggelar program Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) bagi puluhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Kondisi sungai saat ini sebagian besar mengalami penyempitan dan pendangkalan dan bahkan menyisakan lebar hanya 2-3 meter.
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin mengajak para pengusaha yang berbisnis di daerah untuk meningkatkan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved