Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Terlibat Kasus Asusila, Ketua KPU Kota Banjarmasin Ditahan

Denny Susanto
02/2/2020 12:15
Terlibat Kasus Asusila, Ketua KPU Kota Banjarmasin Ditahan
kekerasan seksual(ilustrasi)

KETUA Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Banjarmasin, GM,  yang menjadi tersangka kasus asusila pencabulan seorang remaja beberapa waktu lalu resmi ditahan pihak Kepolisian Resort Kota Banjarbaru.

Penahanan dilakukan Polresta Banjarbaru pada Kamis (30/1) petang, setelah tersangka GM menjalani pemeriksaan maraton atas kasus dugaan asusila tersebut.

Kepala Polresta Banjarbaru Ajun Komisaris Besar (AKB) Doni Hadi Santoso mengatakan penahanan terhadap tersangka GM guna mempermudah proses penyidikan.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menahan tersangka GM guna memudahkan proses penyidikan," ujar Doni.

Tersangka GM dikenakan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Warga Laporkan Pejabat KPU Banjarmasin Diduga Mencabuli Remaja

Seperti diketahui tersangka GM yang menjabat Ketua KPU Kota Banjarmasin dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja pria yang sedang praktik magang di sebuah hotel di Kota Banjarbaru.

Orangtua korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke pihak berwajib. Ketua KPU Kalimantan Selatan, Sarmuji, sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan tersangka karena bisa merusak nama baik lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Sarmuji berharap kasus ini jangan sampai mengganggu kinerja KPU mengingat tahapan pelaksanaan Pilkada serentak untuk pemilihan gubernur maupun wali kota Banjarmasin sudah semakin dekat.

Tersangka GM sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik