Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Cegah Biopiracy, Pemerintah Diminta Perketat Izin Peneliti Asing

Agus Utantoro
31/1/2020 07:15
Cegah Biopiracy, Pemerintah Diminta Perketat Izin Peneliti Asing
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UGM, Tri Rusti Maydrawati mengingatkan ancaman biopiracy di Indonesia.(MI/AGUS UTANTORO)

INDONESIA tercatat sebagai negara kepulauan yang memiliki lebih dari 5,1 juta keanekaragaman hayati. Kekayaan hayati ini menjadi incaran para peneliti untuk melakukan riset, termasuk peneliti asing.

Namun diantara mereka yang tertarik melakukan penelitian, tidak jarang melakukan penitian tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sesuai, dan  melakukan biopiracy atau praktik eksploitasi sumber daya alam dan pengetahuan masyarakat. Umumnya dilakukan oleh industri farmasi dan industri makanan yang berasal dari negara maju.

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UGM, Tri Rusti Maydrawati menuturkan prinsip Prior Informed Consent (PIC) protokol Nagoya dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan  melindungi keanekaragaman hayati dari praktik biopiracy.  Di dalam aturan PIC tersebut, kata Tri, terdapat sejumlah pengakuan terhadap keberadaan hak-hak masyarakat dan adanya upaya meminimalisir praktik biopiracy.

"Prinsip PIC merupakan bentuk kedaulatan negara atas sumber daya yang dimilikinya," kata Tri dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM, Kamis (30/1).

Menurut dia,  implementasi PIC protokol Nagoya telah diakomodir ke dalam hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan hukum lingkungan terhadap pencegahan biopiracy yang dituangkan dalam UU No 11 tahun 2013. Namun begitu praktik biopiracy sering terjadi akibat ketidaktahuan masyarakat akan aturan PIC tersebut.

"Untuk itu diperlukan adanya sosialisasi ke masyarakat adat dan komunitas lokal, perguruan tinggi dan pemerintah daerah tingkat paling bawah," ujarnya.

Ia memperingatkan kemungkinan terjadi  praktik biopiracy di Indonesia oleh peneliti asing yang datang lewat kebijakan bebas visa untuk 169 negara, untuk mendorong kedatangan turis asing. Dampak kebijakan tersebut sedikit banyak akan mempermudah orang asing dalam mengakses sumber daya keanekaragaman hayati lokal.

"Tidak jarang peneliti asing menyamar sebagai wisatawan dengan mengunakan visa turis untuk melakukan penelitian," katanya.

Praktik biopiracy menurutnya cenderung dilakukan lewat kegiatan perjalanan ekowisata. Peneliti asing datang  mengunjungi kawasan hutan lindung atau kawasan taman nasional. Selanjutnya bermaksud mengambil sampel kulit kayu, batang, daun kering, bahkan sampel tanah yang masih mengandung mikroorganisme hidup.

baca juga: KLHK Putuskan Hubungan dengan WWF Indonesia

"Sampel itu kemudian dibawa ke negaranya untuk diisolasi dan diteliti untuk menciptakan sesuatu yang baru seperti obat dan produk lainnya," paparnya.

Apabila tidak dicegah, biopiracy berimplikasi pada lingkungan dan hak kekayaan intelektual yang seharusnya dimiliki Bangsa Indonesia sebagai pemilik dan penyedia sumber daya genetik, serta masyarakat adat sebagai pemegang pengetahuan tradisional. Oleh karena itu, izin penelitian bagi peneliti dan lembaga asing perlu diperketat. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya