Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
DANA desa tahun ini untuk Kabupaten Boyolali hanya naik Rp800 juta, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp219 miliar.
"Dana desa tahun ini sebesar Rp219,8 miliar. Jadi harus pandai-pandai melaksanakan karena banyak terjadi perubahan harga," kata Kepala Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Boyolali, Purwanto, Rabu (22/1).
Keberhasilan Pemkab Boyolali membebaskan desa di wilayahnya dari kategori desa tertinggal, ikut mempengaruhi penerimaan jatah dana desa. Namun bagitu, sebenarnya jatah yang diterima per desa masih terhitung tinggi.
Secara total jika dibandingkan dengan dua tahun terakhir, kenaikan penerimaan tahun ini, terbilang paling sedikit. Sebagai catatan, tahun 2019 ada lompatan penerimaan siginifikan dibandingkan 2018. Yakni dari Rp192 miliar tahun 2018, melompat menjadi Rp219 miliar pada tahun 2019.
Besarnya penerimaan dana desa tiap desa berbeda-beda. Dengan rincian paling sedikit menerima Rp750 juta, dan desa terbanyak penerima dana desa bisa menacapai Rp1,4 miliar. Untuk jatah anggaran dana desa bagi desa yang sebelumnya masuk kategori tertinggla dialihkan ke tambahan kinerja.
Lebih jauh, Purwanto memaparkan meski dana desa tak mengalami kenaikan, namun Pemkab tetap menambah alokasi dana desa tahun ini. Jika tahun lalu, alokasi dana desa sekitar Rp109,7 miliar, tahun ini ditambah Rp10 miliar.
"Tahun ini alokasi dana desa tembus Rp119,5 miliar. Salah satunya untuk menaikan Siltap (penghasilan tetap) kepala desa,"papar Purwanto.
Pemkab Boyolali menekankan agar Pemerintah Desa dalam program penggunaan anggaran mengacu pada peruntukan yang sudah dibuat dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dalam arahan bupati, penggunaan dana desa untuk sarana penunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat seperti pembangunan embung desa, sarana olahraga, sarana umum, dan pemberdayaan masyarakat.
baca juga: Pemkot Medan Revitalisasi Danau Martubung
"Pemberdayaan masyarakat antara lain untuk kegiatan ekonomi produksi, pendidikan dan sebagainya. Dan yang utama lagi adalah setiap desa harus meningkatkan menejemen pengelolaan dana. Sehingga menghasilkan output yang sempurna. Pada gilirannya bagus untuk masyarakat dan tidak berdampak hukum," kata Purwanto lagi. (OL-3)
Apabila kopdes tidak dikelola dengan baik, hal tersebut akan berdampak terhadap dana desa yang menjadi opsi jaminan apabila kopdes mengalami gagal bayar.
Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta memanfaatkan media sosial untuk menyiarkan rapat-rapat resminya secara langsung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Jumlah itu setara 58,46% dari pagu Rp69 triliun.
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
penggunaan dana desa, untuk menjamin koperasi desa gagal bayar, memicu kekhawatiran sejumlah kepala desa.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved