Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
SECARA kelembagaan, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Anak dan Perempuan di tingkat pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Pasalnya, kekerasan terhadap anak dan perempuan kini kian marak. Maka, UPTD perlindungan anak dan perempuan dirasa perlu ada di tiap pemerintah daerah. Mendagri memberi tenggat tiga bulan kepada pemerintah daerah untuk membentuk UPTD itu. Hingga, Pemkab Klaten belum menerima surat edarannya.
Asisten III Sekretaris Daerah Klaten, Sri Winoto, mengakui UPTD perlindungan anak dan perempuan diperlukan, tapi Pemkab Klaten belum memiliki lembaga tersebut. Untuk membentuk UPTD perlindungan anak dan perempuan, kata Winoto, perlu kajian dan analisis beban kerja, serta ketersediaan sumber daya manusia.
"Jadi, membentuk lembaga UPTD harus melalui kajian secara komprehensif. Serta melibatkan berbagai OPD (organisasi perangkat daerah) terkait," jelasnya, Selasa (21/1).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Klaten, Much Nasir menjelaskan pihaknya belum menerima surat perintah untuk pembentukan UPTD tersebut.
baca juga: Pulang Kampung, Buronan Tertangkap Polisi
"Meski belum terbentuk UPTD, perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan merupakan salah satu program prioritas Dinsos P3AKB Klaten," kata Nasir.
Dinsos P3AKB menargetkan Kabupaten Klaten 2020 menjadi Kabupaten Layak Anak Tingkat Nindya. Karena, Klaten sudah tiga kali mendapat penghargaan tingkat Madya. (OL-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved