Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA tersangka kasus pabrik narkoba jenis obat PCC di Kampung Awilega,Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat terancam hukuman mati.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Lila Agustina, kelima orang akan terjerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Kelima orang tersebut bernama, Yohan Elfian Juhermawan, 27, Muhamad Joko Pamungkas, 25, Eri Choerudin, alias Eri, 24, Deni Primadani alias Arab, 25, dan Agus Munajat, 57.
Saat ini, berkas perkara kelima tersangka termasuk barang bukti sudah diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Senin (20/1).
Penyerahan tersebut setelah melalui proses pemeriksaan tahap pertama dilakukannya di BNN Jakarta, dan kasus kelimanya dianggap telah lengkap hingga tahap kedua diserahkan kepada Kejaksaan di Kota Tasikmalaya untuk di Sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II B.
Lila mengatakan, tersangka beserta barang bukti merupakan pelimpahan tahap I kasus hukum pabrik pembuatan narkoba jenis pil PCC yang digerebek BNN di akhir 2019. Namun, barang bukti yang diterima sebanyak tiga mobil jenis Daihatsu Grand Max berisi bahan pembuatan narkoba. Sedangkan delapan unit mesin produksi selama ini dititipkan di Rumah Penyimapanan Barang Sitaan Negara kelas I Bandung.
"Barang produksi berupa mesin itu memang susah dibawa ke persidangan di Pengadilan Tasikmalaya dan tidak memungkinan karena barangnya berukuran besar-besar. Sedangkan,
Menurutnya, dalam persidangan akan digelar di Pengadilan Kelas II B Tasikmalaya dengan jaksa penuntut merupakan tim gabungan dan jumlah tim sebanyak delapan orang terdiri dari empat jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan empat JPU dari Kejari Tasikmalaya. (OL-2)
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Tersangka diketahui mengelola aktivitas home industry pembuatan tembakau sintetis di lokasi tersebut.
BNN juga mengingatkan target utama peredaran narkoba adalah generasi muda usia produktif (16-35 tahun).
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved