Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA tersangka kasus pabrik narkoba jenis obat PCC di Kampung Awilega,Kelurahan Gunung Gede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat terancam hukuman mati.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Lila Agustina, kelima orang akan terjerat Pasal 114, Pasal 112, Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Kelima orang tersebut bernama, Yohan Elfian Juhermawan, 27, Muhamad Joko Pamungkas, 25, Eri Choerudin, alias Eri, 24, Deni Primadani alias Arab, 25, dan Agus Munajat, 57.
Saat ini, berkas perkara kelima tersangka termasuk barang bukti sudah diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Senin (20/1).
Penyerahan tersebut setelah melalui proses pemeriksaan tahap pertama dilakukannya di BNN Jakarta, dan kasus kelimanya dianggap telah lengkap hingga tahap kedua diserahkan kepada Kejaksaan di Kota Tasikmalaya untuk di Sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas II B.
Lila mengatakan, tersangka beserta barang bukti merupakan pelimpahan tahap I kasus hukum pabrik pembuatan narkoba jenis pil PCC yang digerebek BNN di akhir 2019. Namun, barang bukti yang diterima sebanyak tiga mobil jenis Daihatsu Grand Max berisi bahan pembuatan narkoba. Sedangkan delapan unit mesin produksi selama ini dititipkan di Rumah Penyimapanan Barang Sitaan Negara kelas I Bandung.
"Barang produksi berupa mesin itu memang susah dibawa ke persidangan di Pengadilan Tasikmalaya dan tidak memungkinan karena barangnya berukuran besar-besar. Sedangkan,
Menurutnya, dalam persidangan akan digelar di Pengadilan Kelas II B Tasikmalaya dengan jaksa penuntut merupakan tim gabungan dan jumlah tim sebanyak delapan orang terdiri dari empat jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan empat JPU dari Kejari Tasikmalaya. (OL-2)
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkoba di tempat hiburan WR Jakarta Selatan. Lima tersangka mulai dari bandar hingga pelayan diamankan beserta bukti ekstasi.
Individu yang terjebak dalam adiksi judi memerlukan terapi medis karena adanya kerusakan struktur otak yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba.
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved