Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Jalan di Sumba Barat yang Ditutup WNA Masih Terjadi

Palce Amalo
11/1/2020 20:27
Jalan di Sumba Barat yang Ditutup WNA Masih Terjadi
Seorang bule tutup akses jalan(MI/Palce Amalo)

PENUTUPAN akses jalan menuju lahan milik investor dalam negeri seluas 25 ribu meter persegi oleh investor asing di Desa Harona Kala, Kecamatan Lamboya Barat, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berlangsung.

Penutupan akses jalan sudah berlangsung sejak 2019. Sampai Sabtu (11/1) belum ada solusi dari pihak terkait. Kondisi tersebut menjadi preseden buruk bagi keamanan dan kenyamanan investasi di Pulau Sumba maupun NTT.

Investor asing tersebut menutup akses jalan dengan cara membeli tanah di bagian belakang tanah milik Plataram, investor dalam negeri yang akan berinvestasi di daerah itu. Tanah yang dibeli itu kemudian dijadikan jalan pribadi menuju tanah miliknya, otomatis menutup akses jalan menuju lahan milik Plataran.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Barat, Budiyanto mengatakan persoalan itu berawal dari jual-beli tanah antara pemilik tanah bernama Daud Kedu Tadu bersama investor.

"Untuk masalah jalan itu, investor penanaman modal asing (PMA) membeli tanah untuk membangun jalan sendiri menuju lokasi tanahnya, kebetulan melintasi tanah yang dibeli investor dari Plataram," kata Budiyanto.

Namun, Budiyanto mengaku tidak berbuat banyak lantaran transaksi jual beli tanah tersebut belum didaftarkan ke BPN. "Belum ada akta jual beli sertifikat," tambahnya.

Adapun transaksi jual beli tanah seluas 25 ribu meter persegi tersebut pertama kali dilakukan antara Daud Kedu Tadu bersama Plataram pada 27 Desember 2013, yang selanjutnya diikuti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Belakangan, pemilik tanah menjual lagi ke tanah itu kepada investor asing.

"Saya dapat kabar penjual tanah itu sedang dilaporkan ke Polres Sumba Barat," kata Budiyanto.

Sementara itu, Kuasa Hukum Plataran, Kasianus Tumbir mengirim surat dengan perihal 'Permohon Perlindungan Atas Perbuatan Melawan Hukum' kepada Bupati Sumba Barat, Agustinus Dapawole sejak 19 Desember 2019.

Dalam surat tersebut, Kanisius menyampaikan keberatan dan penolakan keras atas dibangunnya jalan pribadi yang dilakukan investor asing
tersebut. Dia menilai jalan itu sengaja dibangun untuk menutupi seluruh akses masuk ke lahan Plataran. "Pembuatan jalan tersebut sama sekali tidak dikonsultasikan apalagi memperoleh persetujuan dari kami," tandasnya.

Kasianus menilai pembangunan jalan yang menutup akses ke lahan milik orang lain, merupakan perbuatan sepihak yang melanggar hukum dan etika berusaha. Untuk itu, Dia mengharapkan perlindungan dari pemerintah kabupaten Sumba Barat agar penutupan akses jalan, termasuk akses jalan menuju lahan masyarakat setempat diselesaikan dengan baik.

Menanggapi surat dari Plataran, Bupati Sumba Barat Agustinus Dapawole mengatakan segera memanggil para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kita akan selesaikan. Saya juga minta  BPN untuk mengecek ke lapangan," ujarnya. (OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya