Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH Kota Payakumbuh Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) telah memberikan tindak pidana ringan (Tipiring) kepada 13 pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Payakumbuh sepanjang tahun 2019.
"Selama setahun ini ada 13 yang telah di tipiring kan, mayoritas dari pelanggar Perda dari miras dan pedagang kaki lima (PKL)," kata Kepala
Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra, Jumat (3/1/2020).
Disebutkan, dari 13 kasus pelanggar Perda yang di tipiring kan tersebut, sudah ada yang diberikan penahanan oleh pihak kejaksaan.
"Yang ditahan itu merupakan yang pernah ditangkap sebelumnya, karena sebelumnya sudah diberikan perjanjian. Tapi kenyataan masih kembali lagi, " sebutnya.
Bahkan, kata Devitra, nantinya apabila masih ditemukan kembali orang yang melanggar Perda, maka pihak kejaksaan akan memberikan hukuman lebih berat.
"Kalau yang saat ini kan baru dikurung atau ditahan selama satu minggu, nantinya bisa lebih berat, maksimal selama tiga bulan," tambah Devitra.
Untuk PKL, lokasi yang sering dilakukan penertiban ada di kawasan jalan-jalan utama, yakni Jalan Soekarno Hatta, A. Yani dan Sudirman.
"Memang kita fokus kepada jalan-jalan utama yang ada di Payakumbuh. Terlebih kepada yang telah meresahkan masyarakat."
baca juga: Pengunjung Museum Penanggulangan Terorisme Meningkat
Sedangkan untuk Miras, Satpol PP Kota Payakumbuh telah melakukan penindakan kepada dua lokasi yang memproduksi miras jenis tuak.
"Sudah disidangkan juga. Untuk yang menjual miras ada 15 titik dan hampir semuanya sudah disidangkan juga," kata Devitra.
Ke depannya, pihaknya akan terus melakukan pemantauan kepada lokasi-lokasi pembuatan miras dan penjual miras yang telah dilakukan penindakan. (OL-3)
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved