Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SATUAN Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 56 kasus dan menangkap 63 orang pelaku.
"Barang bukti yang berhasil disita dari kasus itu berupa ganj kering seberat 5,106 kilogram, tanaman ganja 4 pohon, tembakau sintesis 159,3 gram, sabu seberat 82,72 gram, ekstasi 4 butir, pil Benzodiazephame 87 butir dan obat keras 6.642 butir. Sedangkan, untuk minuman keras pabrikan 4.139 botol, miras keras tradisional 1.445 liter," kata Kapolres Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Anom Karibianto, Selasa (31/12/2019).
Menurutnya, peredaran miras diawal tahun ini akan terus diawasi agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi, termasuk penjualan juga akan terus dirazia untuk menekan korban jiwa. Karena, miras oplosan yang beredar selama ini dapat menimbulkan orang sakit berujung pada kematian.
baca juga: Saan Mustopa Ajak Warga Karawang Nobar Wayang Golek
"Kami akan terus menggelar razia supaya peredaran miras benar-benar hilang. Termasuk peredarab narkoba," tegasnya. (OL-3)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved