Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBANYAK 388 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mendapatkan remisi khusus perayaan Natal 2019. "Dari ratusan narapidana tersebut, 8 di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas pada 25 Desember mendatang," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono di Surabaya, Rabu (25/12/2019).
Menurutnya, pemberian remisi khusus Natal ini menjadi bagian dari proses pembinaan yang dilakukan pihaknya. Selama proses pembinaan tersebut, kata dia, ada reward and punishment (penghargaan dan hukuman). Remisi khusus Natal ini menjadi penghargaan bagi WBP yang selama ini berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan
baik.
"Karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama nasrani saja," ujarnya.
Pengurangan masa hukuman yang diterima narapidana, kata dia, bervariasi. Remisi yang diberikan paling rendah yaitu 15 hari dan tertinggi adalah 60 hari. Bahkan yang menggembirakan, 8 narapidana langsung bebas.
baca juga: Pemprov Jabar Klaim Tidak Ada Desa Tertinggal
Pargiyono menambahkan, jumlah WBP yang mendapatkan remisi itu kemungkinan bisa bertambah. Sebab, pihaknya masih mengusahakan beberapa nama lainnya agar juga mendapatkan remisi Natal 2019.(OL-3)
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, memberikan apresiasi kepada Menteri Imipas) Agus Andrianto atas perhatian khususnya terhadap anak di LPKA
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved