Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEBANYAK 13 warga binaan Lapas Kelas II A Karawang, Jawa Barat mendapatkan remisi khusus dalam perayaan Natal 2019. Mereka mendapatkan pengurangan hukuman 15 hari hingga satu bulan. Penyerahaan remisi khusus langsung diserahkan oleh Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris.
"Untuk Lapas Karawang diberikan remisi untuk warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pemberian remisi ini berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat," kata Kavidpas Jawa Barat, Abdul Haris didampingi Kalapas Karawang, Iskandar Irianto Basuki di halaman Lapas Kelas II A, Warung Bambu Karawang, Rabu (25/12/2019).
Haris mengungkapkan pemberian remisi itu diharapkan memotivasi warga binaan untuk berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas.
Ia menjelaskan dari 13 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus itu di antaranya Remisi Khusus I sebanyak 12 orang, Remisi Khusus II pls-plus sebanyak 1 orang. Untuk Remisi Khusus I ini 8 orang mendapat remisi 1 bulan, 2 orang mendapat remisi antara 1 bulan hingga 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan untuk Remisi Khusus II plus plus mendapat remisi 1 bulan.
Sementara Kalapas Karawang, Iskandar Irianto Basuki menambahkan mereka yang mendapatkan remisi khusus sudah melalui tahapan penilaian selama.
"Dan mereka pantas mendapatkan remisi," katanya.
baca juga: Merayakan Natal Dengan Kesederhanaan
Ia menjelaskan remisi diberikan kepada warga binaan berdasarkan syarat subtantif dan administratif selama warga binaan menjalani hukuman di Lapas Karawang.
"Mereka sudah menunjukan perubahan baik dan tentunya berkelakuan baik selama menjalankan hukuman," pungkasnya. (OL-3)
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, memberikan apresiasi kepada Menteri Imipas) Agus Andrianto atas perhatian khususnya terhadap anak di LPKA
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved