Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUM Bulog Sub Divre Larantuka, Nusa Tenggara Timur, memastikan stok pangan di wilayah Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur cukup.
Ketersediaan pangan tersebut disediakan guna mengantisipasi pergeseran musim tanam sekaligus menghadapi Hari Raya Natal dan Tahun Naru 2020. Stok pangan di wilayah Flores Timur dan Lembata, Nusa Tenggara Timur, cukup hingga Natal dan Tahun Baru.
"Stok beras yang dikuasai Perum Bulog Sub Divre Larantuka saat ini sebanyak 1.300 ton, cukup untuk mengahadapi pergeseran musim tanam dan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020," ujar Kasubdivre Larantuka, Pieter E De Haan, kepada Media Indonesia, Selasa (3/12).
Baca juga: Angin Kencang Terjang Tasikmalaya dan Sumenep
Ia mengatakan, selain beras, komoditas lain yang disiapkan untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru antara lain minyak goreng 4.000 liter, gula pasir 25.000 kg, dan tepung terigu 3.000 kg.
Disebutkan, stok pangan tersebut terus dipasok juga ke gudang Bulog di Kabupaten Lembata. Stok akan bertambah pada periode pengapalan berikut.
Sementara itu, guna menekan gejolak harga di pasar, hingga saat ini pihak Bulog juga terus menggelar operasi ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH). Harga beras Rp9 ribu rupiah per kilogram, sedangkan minyak goreng Rp13 ribu per kg. (OL-1)
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
Pemerintah memperkuat kolaborasi riset untuk menopang target swasembada pangan nasional.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/3) malam.
Anggota DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, menggelar rangkaian kegiatan tebus murah bertajuk PANsar Ramadhan di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dinamika global maupun potensi gangguan iklim.
penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved