Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Eksportir Lada di Babel Bingung Ada Dua Kepengurusan BP3L

Rendy Ferdiansyah
02/12/2019 19:20
Eksportir Lada di Babel Bingung Ada Dua Kepengurusan BP3L
Eksportir Lada di Babel Bingung Ada Dua Kepengurusan BP3L(MI/Rendy Ferdiansyah)

ADANYA dua kepengurusan Badan Pengelolaan Pengembangan Dan Pemasaran Lada (BP3L) Provinsi Bangka Belitung (Babel) membuat para eksportir lada di Babel bingung dan mempertanyakan harus ikut yang mana.

Melvina, salah satu eksportir lada di Pangkalpinang, mengaku bingung harus ikut BP3L yang mana karena saat ini ada dua BP3L.

"Sekarang ini ada dua BP3L yang pertama diketuai Pak Zainal, sedangkan yang kedua dibentuk Gubernur Babel 2019 ini, jadi mohon Pak Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, kami ikut yang mana," kata Melvina saat Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Babel di Pangkalpinang, Senin (2/12).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mempersilakan, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Babel untuk memberikan penjelasan.

Tim Ahli Geografis Kemenkumham, Riyaldi, mengatakan BP3L yang mengajukan sertifikasi Indikasi Geografis (IG) Lada Putih Muntuk White Pepper pada 2009 adalah BP3L yang saat ini diakui dan disahkan oleh Menkumham.

"Hingga saat ini, sertifikat IG yang diterbitkan pada 2010 oleh Kemenkumham belum ada perubahan, berarti yang tetap diakui adalah BP3L yang pengajuanya pada 2009 diketuai Zainal," kata Riyaldi.

"Dengan keputusan itu, yang berhak atas IG muntok white pepper adalah BP3L 2010, jika ada yang menggunakan IG di luar anggota BP3L seperti BUMD Babel itu ilegal dan bisa bermasalah dengan hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, BP3L yang diterbitkan melalui Kemenkumham tidak bisa dialihkan dengan SK Gubernur seperti pembentukan BP3L baru saat ini yang diungkapkan Zaidan, Ketua Tim Tata Kelola Lada Babel.


Baca juga: Standar Pelayanan Trans Jogja masih Rendah


Sementara, pihak Kemenkumham Babel yang diwakili Zulkarnaen S mengatakan, BP3L yang mempunyai hak IG Muntok White Pepper sudah mengajukan sertifikat IG 13 pada April 2009, kemudian diterima IG 15 April 2009.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lalu dikabulkan dan dikeluarkan sertifikat pada 28 April 2010, sehingga BP3L ini adalah yang sah karena
yang mengajukan segala proses," kata Zulkarnaen.

Kendati sudah mendapatkan penjelasan BP3L yang sah adalah yang 2010 dan bukan yang dibentuk 2019, Ketua DPRD Babel tetap meminta Komisi II untuk datang langsung ke Menkumham untuk lebih memastikannya.

"Komisi II saya tugaskan ke Kemenkumham terkait keabsahan BP3L yang mana, sedangkan untuk Komisi I ke Kemendag mempertanyakan masalah ekspor," kata Didit.

Setelah mendapatkan kepastian yang lebih akurat, DPRD Babel nantinya akan mengeluarkan rekomendasi BP3L yang harus diikuti oleh para eksportir lada.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada rekomendasi, BP3L mana yang harus diikuti eksportir lada," terangnya.

RDP eksportir lada, BP3L, di DPRD Babel dihadiri Bea Cukai, Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang, Kemenkumham, Disperindag, BUMD Babel, dan sejumlah anggota DPRD Babel di Komisi I dan II.  (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya