Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

46 Kg Diamankan Polda Sumut Selama Bulan ini

Yoseph Pencawan
26/11/2019 17:47
46 Kg Diamankan Polda Sumut Selama Bulan ini
Polda Sumut amankan puluhan kilogram sabu(Antara)

SEBANYAK 46 kilogram sabu telah diamankan Polda Sumatra Utara (Sumut) sepanjang bulan ini, serta membongkar jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, barang-barang bukti yang diamankan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 46, 815 kilogram, 3.000 butir pil ekstasi serta 811 gram serbuk ekstasi.

"Barang-barang bukti itu diamankan dari empat kali tindakan penangkapan," ujarnya, Selasa (26/11).

Secara rinci dijelaskannya, penangkapan pertama dilakukan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis (7/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi itu menyebutkan ada dua orang laki-laki membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan.

Selanjutnya personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, pada Jumat (8/11) sekitar pukul 00.45 WIB.

Saat itu petugas menghentikan satu unit mobil Panther berwarna silver dengan plat nomir BM 1399-JQ. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua orang laki-laki atas nama Iswandi alias Aseng, dan Eko Lesmana alias Eko.

Dari mereka petugas menemukan satu tas ransel merah yang di dalamnya ada 10 bungkus kemasan teh cina berwarna hijau merek Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram lebih.

Penangkapan kedua, lanjut Kapolda, kembali dilakukam Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut. Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan berdasarkan keterangan tersangka Iswandi dan Eko.

Pada Selasa (12/11) sekitar pukul 00.30 WIB di pintu tol Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, petugas menyetop satu mobil Terrios hitam berplat nomor BL 1087 PG dan  melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria atas nama Azwar.

Dari Azwar, polisi menyita satu bungkusan coffee alicaffe di bawah jok depan sebelah kiri  yang di dalamnya berisi narkotika jenis pil ekstasi
sebanyak 3.000 butir dan serbuk ekstasi sebanyak delapan bungkus plastik klip dengan berat total 811 gram.

Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melanjutkan penindakannya pada penangkapan ketiga pada Senin (18/11) sekira pukul 00.45 WIB. Dari keterangan Anwar, mereka menghentikan satu mobil Avanza hitam berplat nomor BL 1180-UL di pintu masuk Tol Binjai, Kota Binjai.

Dalam pemeriksaan terhadap dua laki-laki di mobil atas nama Saripudin dan M Jafar, petugas menyita satu tas jinjing di bagasi belakang yang di dalamnya terdapat 30 bungkus teh Gwanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 30 kilogram.

Dari keterangan kedua tersangka tersebut polisi kemudian melakukan penindakan yang keempat pada Rabu (20/11) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka memberhentikan satu sepeda motor Honda CB150R hitam berplat BK 5014 SAG yang dikendarai Edy Syahputra.

Kepada petugas Edy mengaku menyimpan narkotika jenis  sabu di  Dusun I, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang. Tepatnya di ladang sawit.

Dari lokasi yang ditunjukkan Edy, petugas menemukan sebuah kaleng berwarna silver yang di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,747 kilogram.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan lakban warna coklat berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,954 kilogram.

Bukan itu saja. Ada juga satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina Qing Shan yang berisi narkotika jenis sabu seberat 990 gram. Sehingga jumlah total barang bukti sabu yang disita dari tersangka ini sebanyak 6, 691 kilogram. (OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya