Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Minyak Chevron

Fitra Asri Rama, Kabul Indrawan
21/11/2019 18:05
Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Minyak Chevron
Lokasi pencurian minyak mentah milik Chevron, Riau, diberi garis polisi(Metro TV)

POLDA Riau berhasil membongkar sindikat pencurian minyak mentah milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yang menyebabkan kerugian mencapai Rp1,9 miliar per hari. Pencurian minyak mentah atau illegal tapping itu terjadi di desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengebor pipa milik PT CPI  kemudian menyalurkan minyak mentah melalui pipa bawah tanah ke sebuah tempat penampungan. Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan para penadah menggunakan mobil yang berada di seberang lokasi pencurian.

“Tempat kita berdiri ini adalah penampungan akhir proses pencurian yang terorganisir. Mereka mengebor minyak Chevron yang berada di seberang sana kemudian mereka membuat terowongan melewati bawah jalan, lalu disalurkan melalui pipa sampai di belakang saya ini. Kemudian truk tangki menunggu muatan di sini," ungkap Sunarto kepada wartawan di lokasi kejadian.

Menurut polisi, pelaku pencurian mampu menyedot minyak secara ilegal rata-rata 249 ribu liter atau 2.195 barel per hari. Minyak hasil jarahan dijual ke Sumatra Selatan dan Sumatra Barat. Hasil pengembangan polisi mendapatkan sindikat pencurian minyak mentah itu juga beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak dan Kota Dumai.

Total, Polda Riau menangkap lima tersangka yaitu JH, AM, DP, BS dan HU. Para tersangka berperan sebagai pencuri minyak mentah, penyedia tempat, pendana, dan penadah.

Para pelaku punya peran masing-masing. JH ialah pemodal sekaligus penjual hasil minyak curian, DP sebagai pencari lokasi pipa yang akan dicuri isinya, dan AM sebagai pembobol pipa dan membuat instalasi baru di bawah tanah.

Sementara itu, polisi masih memburu DD, bekas karyawan perusahaan yang dulunya bernama California-Texas (Caltex). DD diduga mengetahui titik-titik pipa minyak serta waktu aliran minyak tidak bertekanan tinggi. Dia juga tahu kapan petugas keamanan lengah sebagai sinyal kepada pelaku pencurian minyak mentah lainnya untuk beraksi.

"Ya DD itu bekas sekuriti perusahaan. Sementara buron lainnya, MM sebagai pembeli dan AL sebagai penggali terowongan untuk pipa sambungan," terang Sunarto.

Polda Riau juga menyita dua truk BBM yang digunakan untuk membawa minyak curian ke berbagai daerah, pipa, serta buku bank milik tersangka. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, GM PT CPI Sukamto menyebutkan selain kehilangan minyak mentah, pihaknya juga kecurian alat-alat produksi minyak. Alat-alat yang dicuri, kata dia, seperti kabel pompa tambang, pipa penyaluran minyak, kabel listrik, travo dan baterai pembangkit pompa penambangan.

"Kerugian dari pencurian minyak mentah dan alat-alat produksi mencapai kurang lebih Rp2 miliar," kata Sukamto. (Metro TV/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya