Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PESERTA tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kecewa karena dipungut biaya Rp26 ribu hingga Rp30 ribu saat menyerahkan berkas lewat kantor pos.
Ribuan berkas pelamar itu, di bawa ke kantor Pos terdekat,tertempel pos kemudian di bawa oleh pihak pegawai Pos ke kantor BKD. Pada hal kantor BKD dengan kantor Pos hanya berjarak ratusan meter saja.
Anehnya meski pelamar berdomisili di sekitar kantor bupati Manggarai Barat tetap diwajibkan mengirimkan berkas via paket pos. Pada hal
dalam data pengumuman tidak di cantumkan adanya pemungutan biaya.
"Kami pelamar umumnya sangat kecewa dengan pola yang di mainkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di daerah ini. Mereka bersepakat agar ribuan data berkas pelamar, di haruskan kirim lewat kantor pos tak terkecuali. Dan di kenakan biaya Rp26 ribu hingga Rp30 ribu. Dari pusat bebas biaya,'' ujar Muslimin, pelamar formasi Guru.
Hal senada juga di keluhkan Maria Jurmin mengkritik pemerintah setempat telah lalai dalam prosedural. Semisal dari pusat tidak mewajibkan melalui kantor pos bagi yang berada dalam kabupaten domisili. Hal itu sangat pantas jika pelamar berada di luar wilayah.
"Yang anehnya ada biaya pengiriman sehingga di pungut biaya. Ini pungutan berlebel Pos milik BUMN. Mudahan ada syarat itu atau ketentuan itu dari pusat mewajibkan pelamar mengumpulkan berkasnya lewat paket pos. Intinya semua peserta keberatan," tegasnya.
Dia minta agar pihak terkait mengusut yang tidak beres ini atau menteri pusat segerah menegur BKD Manggarai Barat.
"Kalau alasan kantor BKD tidak bisa menampung, di kantor pos lebih kecil ukurannya dari kantor pos. Mustahil karena ini bukan ketentuan dari pusat," ujarnya lagi.
Kepala BKD Sebas Wantung mengaku, pemberkasan peserta melalui kantor pos,merupakan keputusan bersama panitia dan melibatkan forum komunikasi pimpinan daerah(Forkopimda).
"Ada kapolres, kejari dan pejabat daerah," ujarnya.
Dia mengaku ini keputusan bersama forum dan mewajibkan perserta mengumpulkan berkasnya kemudian mengirim lewat kantor pos. Alasan Sebas Wantung, pertama kantor BKD tidak cukup ruang, kedua kesulitan tenaga memverifikasi berkas. Ketiga antisipasi hujan berkas bisa basah.
''Soal biaya pungutan itu kewenangan kantor Pos,'' katanya.
Sebas Wantung juga menyebut tidak ada keputusan menteri mewajibkan peserta ke kantor pos. (OL-11)
CPNS di lingkungan Kemendukbangga/BKKBN mengikuti Pelatihan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
Ketentuan pas foto CPNS 2025: ukuran, latar, pakaian, dan tips agar foto Anda sesuai standar. Pelajari cara membuat pas foto CPNS yang benar!
Peruri dipercaya sebagai pelaksana GovTech Indonesia karena rekam jejaknya dalam digital security dan pengelolaan layanan elektronik yang aman dan andal.
Kehadiran UU No 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN baru mencabut UU ASN lama, yaitu No 5 Tahun 2014.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved