Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan sudah tidak ada lagi warga yang mengungsi akibat gempa Magnitude 7,1 yang mengguncang wilayah Ternate dan Minahasa pada Kamis (14/11/2019).
"Sejak Selasa (19/11/2019), sudah tidak ada lagi warga yang mengungsi. Warga yang mengungsi memutuskan kembali ke rumah mereka masing-masing," kata Agus dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2019).
Sebelumnya, 21 kepala keluarga di Ternate mengungsi di halaman sekolah yang berada di dataran tinggi. Mereka mengungsi hanya pada malam hari karena khawatir kemungkinan gempa susulan dan tsunami. Pemerintah Kota Ternate telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa selama tujuh hari hingga Kamis (21/11). Pos komando
penanganan darurat gempa telah diaktifkan dan beroperasi di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate.
Terkait upaya taktis operasional, pos lapangan telah didirikan di Kantor Camat Batang Dua yang ada di Pulau Mayau. BNPB memberikan dukungan dana siap pakai Rp250 juta. Tim Reaksi Cepat BNPB juga telah memberikan bantuan logistik kebutuhan dasar kepada BPBD Kota Ternate dan BPBD Provinsi Maluku Utara.
baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di Tasikmalaya Jadi Tersangka
Tim Reaksi Cepat BNPB mencatat beberapa kendala dalam upaya penanganan, antara lain transportasi laut yang terbatas dan cuaca yang tidak menentu, jaringan komunikasi yang terbatas, serta anggaran pemerintah daerah yang terbatas menjelang tahun. Tim Reaksi Cepat BNPB mengeluarkan rekomendasi agar disiapkan sistem peringatan dini serta rambu khusus dan jalur evakuasi khususnya di Kecamatan Batang Dua, Pulau Mayau. Selain itu, juga perlu edukasi kepada warga setempat untuk membangun kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan bahaya gempa dan tsunami. (OL-3)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved