Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Perpanjang Pencekalan Wali Kota Dumai

Rudi Kurniawansyah
14/11/2019 19:10
KPK Perpanjang Pencekalan Wali Kota Dumai
Juru bicara KPK, Febri Diansyah.(ANT/Aprillio Akba)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang pencekalan terhadap Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Sebelumnya, pencekalan telah dilakukan KPK sejak 3 Mei hingga 3 November lalu. Ketika itu, Zulkifli telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi atau suap terkait dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar kembali dilakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhadap Zulkifli Adnan Singkah yang merupakan Wali Kota Dumai periode 2016-2021," jelas juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (14/11).


Baca juga: Polda Riau Tetapkan Dua Bos PT Teso Indah Tersangka Karhutla


Tersangka Zulkifli diduga berperan sebagai pemberi uang sebesar Rp550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli selaku Wali Kota Dumai dan tidak dilaporkan oleh yang bersangkutan.

Sejauh ini, Yaya Purnomo sudah dijatuhi vonis 6,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Yaya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari hukuman penjara. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya