Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
EKSEKUSI terhadap sejumlah lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Tawangsari, Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah berjalan damai dan lancar, meskipun sempat tiga tahun bersengketa dengan lain.
Ratusan petugas dari kepolisian, Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan kuasa hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero) serta salah satu ormas sudah memenuhi Jalan Tawangsari, Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang telah berjaga sejak pagi, untuk melaksanakan eksekusi.
Proses sengketa terhadap sejumlah lahan di sepanjang jalan itu dipimpin Juru Sita PN Semarang Ririn Dian Pitaloka berjalan damai dan lancar. Tidak terlihat adanya perlawanan seperti diperkirakan. Hanya kuasa hukum dari pihak yang menguasai lahan minta agar dilakukan penundaan. Namun hal itu ditolak kera karena sudah mempunyai kekuatan hukum.
Setelah membacakan amar keputusan pengadilan dan permohonan eksekusi oleh juru sita PN Semarang, petugas langsung bergerak di empat rumah yang menjadi objek eksekusi dengan mengeluarkan barang-barang yang masih tersisa dengan menggunakan dua truk yang sudah disiapkan.
"Kita di sini menjalankan perintah pengadilan untuk memenuhi permohonan eksekusi, setelah perkara sengketa diputuskan dalam Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung R.I. yang terdaftar dengan register perkara No : 753 PK/PDT/2018 Jo. No : 1626 K/PDT/2017 Jo. No : 450/Pdt/2016/PT.SMG Jo. No : 160/Pdt.G/2016/PN.Smg," kata Riris Dian Pitaloka.
Kuasa Hukum PT KAI Daop IV Semarang Jesse Heber Ambuwaru mengatakan proses sengketa lima lahan ini berjalan cukup lama dan telah bergulir srjak tahun 2016 dari mulai tingkat PN, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung dan terakhir PK. Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap maka baru dilakukan eksekusi.
"Pihak yang menempati lahan tersebut mengaku telah membayar sewa kepada PT KAI. Namun faktanya sejak 2009 para pihak tersebut tidak pernah lagi membayar sewa," imbuhnya saat ditemui dalam proses eksekusi tersebut.
Eksekusi pengosongan secara paksa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Semarang, lanjut Jesse Heber Ambuwaru, dibantu Polrestabes Semarang terhadap lahan milik PT. KAI tersebut adalah sebagai bentuk pelaksanaan atas putusan Mahkamah Agung R.I. No : 753 PK/PDT/2018 Jo. No : 1626 K/PDT/2017 Jo. No : 450/Pdt/2016/PT.SMG Jo. No :
160/Pdt.G/2016/PN.Smg. yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan para tereksekusi, ujar Jesse Heber Ambuwaru, adalah pihak yang tidak berhak dan secara melawan hukum tetap menguasai lahan milik PT KAI tersebut. Apalagi telah ada putusan Mahkamah Agung RI yang memerintahkan para tereksekusi untuk mengosongkan lahan dimaksud secara sukarela.
"Terlebih lagi Ketua Pengadilan Negeri Semarang telah menegur para tereksekusi untuk melaksanakan putusan dimaksud secara sukarela," tambah Jesse Heber Ambuwaru.
baca juga: NasDem Bangka Barat Serahkan 7 Calon Kepala Daerah ke DPP
Eksekusi yang berlangsung hari ini, Kamis (14/11/2019) adalah sebagai bentuk upaya penyelamatan aset-aset milik negara yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak guna meminimalisir potensi kerugian negara. (OL-3)
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
Mafia peradilan di PN Depok terbongkar lewat OTT KPK yang menyeret pimpinan pengadilan, terkait dugaan suap dan sengketa tanah PT Kraba Digdaya.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved