Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bersama Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) melakukan pelepasan liar 30 ekor landak Jawa di kawasan hutan Merbabu,Selasa (12/11/2019). Puluhan hewan berduri yang dilindungi ini merupakan hasil riset LIPI yang indukannya bersumber dari Gunung Lawu dan Merbabu.
"Umur landak yang dilepasliarkan ini sekitar 2 tahunan. Landak sudah diberi semacam chips atau GPS sehingga nanti secara reguler LIPI akan memonitor keberadaan landak tersebut," kata Kepala BTNGMb, Junita Parjanti di sela sela acara.
Puluhan landak jawa (histrix javanica) di kawasan hutan Merbabu itu sudah melalui kajian dan dipilih oleh pakar ahli LIPI, dengan mempertimbangkan typologi habitat yang sesuai dengan kriteria tempat tumbuh landak.
Kawasan Merbabu yang beberapa saat lalu terbakar hebat, memgakibatkan banyak hewan liar mati. Program pelepasliaran landak ini diharapkan dapat merestorasi kembali anasir-anasir ekosistem Merbabu yang sempat terganggu akibat kebakaran hebat beberapa waktu lalu.
Lokasi pelepasan landak dipilih di areal jurang yang sangat jauh dari ladang atau pemukiman penduduk. Lokasi pelepasan ada tiga tempat yaitu atas daerah Ampel 2 lokasi dan 1 lokasi diatas pakis.
Ikut melaksanakan pelepasan liar landak Jawa itu antara lain Kepala Pusat LIPI Laksana Handoko, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati(KKH) Indra E, dan Kepala Balai TNGMb Junita Parjanti.
baca juga: Kalsel Siap Bangkit Bangun Industri Perkayuan
Sementara itu Direktur KKH Indra mengatakan pelepasliaran landak diharapkan dapat memulihkan ekosistem Merbabu dan melestarikan keberadaan jenis landak ini. Apalagi di Indonesia ada 4 jenis landak yang terancam mengalami kepunahan. (OL-3)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved