Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan), Pangkal Pinang, Latif Pribadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalahgunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan 13 anggota dewan.
Menurut Kepala Kejari Pangkalpinang, RM Ari Prioagung, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 saksi mulai dari internal DPRD Pangkalpinang hingga pemerintah pusat.
"Ya benar, Latif Pribadi mantan sekwan sudah kita tetapkan tersangka, dia merupakan pengguna anggaran, mengetahui tidak dilaksanakannya kegiatan pada9 hingga 12 Februari 2017 pada saat ditandatanganinya surat permohonan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM)," kata kejari.
Pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 anggota DPRD, pemerintah pusat empat orang, honorer Setwan tiga orang, Mantan PNS Pangkalpinang satu orang dan tiga anggota keluarga DPRD tiga orang.
Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan data manivest dari maskapai Garuda dan Sriwijaya Air dan menyatakan 13 anggota DPRD ini semuanya berangkat ke Jakarta.
"Hasil pemeriksaan kita, mereka semuanya berangkat ke Jakarta, hanya saja mereka tidak datang ke tempat tujuan dan tidak menjalankan tugas," ujarnya.
Disebutkan Kejari. Latif Pribadi selaku pengguna anggaran seharusnya tidak menyetujui proses pencairan anggaran sisa perjalanan dinas 13
anggota dewan tersebut dan seharusnya membatalkan pertanggungjawaban pencairan.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Pangkalpinang telah menyita uang tunai yang dikembalikan oleh 13 anggota DPRD Pangkalpinang sebesar Rp158 juta lebih.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejari Pangkalpinang telah menjerat Bendahara DPRD Pangkalpinang Budik Wahyudi dan sudah divonis penjara. Sedangkan 13 anggota dewan saat ini berstatus sebagai saksi. (OL-11)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved