Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MANTAN Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan), Pangkal Pinang, Latif Pribadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalahgunaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan 13 anggota dewan.
Menurut Kepala Kejari Pangkalpinang, RM Ari Prioagung, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 saksi mulai dari internal DPRD Pangkalpinang hingga pemerintah pusat.
"Ya benar, Latif Pribadi mantan sekwan sudah kita tetapkan tersangka, dia merupakan pengguna anggaran, mengetahui tidak dilaksanakannya kegiatan pada9 hingga 12 Februari 2017 pada saat ditandatanganinya surat permohonan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM)," kata kejari.
Pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 anggota DPRD, pemerintah pusat empat orang, honorer Setwan tiga orang, Mantan PNS Pangkalpinang satu orang dan tiga anggota keluarga DPRD tiga orang.
Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan data manivest dari maskapai Garuda dan Sriwijaya Air dan menyatakan 13 anggota DPRD ini semuanya berangkat ke Jakarta.
"Hasil pemeriksaan kita, mereka semuanya berangkat ke Jakarta, hanya saja mereka tidak datang ke tempat tujuan dan tidak menjalankan tugas," ujarnya.
Disebutkan Kejari. Latif Pribadi selaku pengguna anggaran seharusnya tidak menyetujui proses pencairan anggaran sisa perjalanan dinas 13
anggota dewan tersebut dan seharusnya membatalkan pertanggungjawaban pencairan.
Dalam kasus ini, penyidik Kejari Pangkalpinang telah menyita uang tunai yang dikembalikan oleh 13 anggota DPRD Pangkalpinang sebesar Rp158 juta lebih.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejari Pangkalpinang telah menjerat Bendahara DPRD Pangkalpinang Budik Wahyudi dan sudah divonis penjara. Sedangkan 13 anggota dewan saat ini berstatus sebagai saksi. (OL-11)
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved