Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemkab Flotim Upayakan Tenun Ikat Dapatkan Hak Intelektual

Ferdinandus Rabu
02/11/2019 10:45
Pemkab Flotim Upayakan Tenun Ikat Dapatkan Hak Intelektual
Tenun ikat(MI/Ferdinandus Rabu)

KESERIUSAN Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk meningkatkan promosi dan kualitas tenun ikat terus dilakukan dengan berbagai upaya agar bisa mendapatkan hak intelektual dari Kementrian Hukum dan Ham (Kememkumham) Republik Indonesia.

Upaya pemkab itu disampaikan Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Humas Setda Flotim M Tribudi saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11).

Menurut Tribudi, keseriusan pemerintah ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Flotim Agustinus Payong Boli dalam kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), beberapa waktu lalu.

Menurut Agus Boli, sudah saatnya motif tenun ikat di Flores Timur mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham melalui pemberian hak intelektual sebegai wujud mempertahankan keaslian daerah.

Baca juga: Pupuk Kebhinnekaan, KBS Gelar Festival Bahasa Satu Hati

"Beberapa waktu lalu, dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Tradisional yang diselenggarakan Disperindag Provinsi NTT bekerja sama dengan Disperindag Flotim, Wakil Bupati Flotim saat membuka kegiatan tersebut telah menginstruksikan kepada Disperindag Flotim untuk segera menyiapkan dokumen agar mempercepat proses sertifikasi sehingga tenun ikat Flotim bisa segera mendapatkan hak intelektual dari Kemenkumham Republik Indonesia." papar Tribudi.

Menurut Agus Boli, kegiatan sosialisasi dan pendampingan MPIG tenun tradisional sangat penting karena hasil tenun ikat Flores Timur adalah milik masyarakat Flotim yang wajib dijaga agar tidak dicuri dan tidak menjadi hak intelektual wilayah lain.

"Oleh karena itu, butuh kerja sama semua pihak untuk terus berupaya dan bergerak demi mendapatkan pengakuan intelektual dari kemenkumham. Pengakuan intelektual ini menjadi sangat penting bagi prospek tenun ikat ke depannya," sambung Tribudi.

Tribudi pun menjelaskan, wakil bupati Flotim juga telah menginstruksikan kepada Disperindag Flotim agar segera melakukan indetifikasi seluruh tenun ikat di Flotim untuk diberdayakan dengan anggaran yang telah disiapkan.

Selanjutnya segera membentuk tim khsusus untuk melakukan identifikasi baik dari sisi historis atau sejarah asal usul tenun ikat, motif dan nama untuk menjadi pembeda secara keseluruhan.

Selain itu pula petugas disperindag pun diharapkan terus membangun komunikasi secara intens untuk membantu petugas dari kemenkumham terkait proses pengakuan tersebut dengan melengkapi seluruh dokumen yang disiapkan tersebut paling lambat pada Maret 2020, sehingga target untuk mendapatkan pengakuan hak intelektual dari Kemenkumham dapat segera tercapai.

Diperkirakan untuk Kabupoaten Flores Timur, saat ini memiliki sekitar 107 merk tenun ikat, sehingga butuh perlindungan hukum terhadap produk tenun ikat sehingga dapat memberikan rasa nyaman bagi para pelaku tenun ikat tradisional di daerah ini. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya