Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Tadi Pagi, Tol Pandaan-Malang Seksi 4 Resmi Beroperasi

Daviq Umar Al Faruq
01/11/2019 11:49
Tadi Pagi, Tol Pandaan-Malang Seksi 4 Resmi Beroperasi
Pintu tol Singosari(MI/Bagus Suryo)

JALAN tol Pandaan-Malang seksi 4 (Singosari-Pakis) resmi dibuka Jumat (1/11) mulai pukul 06.00 WIB. Operasional hari pertama ruas tol sepanjang 4,75 kilometer itu tanpa biaya alias gratis.

Direktur Utama PT Jasa Marga Pandaan Malang, Agus Purnomo, mengatakan pemberlakuan tanpa tarif merupakan bagian dari sosialisasi agar lebih optimal.

"Tarif tol akan mulai diberlakukan pada Kamis (7/11) pukul 00.00 WIB," katanya, Kamis (31/10).

Agus menyebut besaran tarif tol antara lain, Pakis-Singosari golongan I Rp4.500, Pakis-Lawang golongan I Rp10.500, Pakis-Purwodadi golongan I Rp18.000, dan Pakis-Pandaan golongan I Rp33.500.

Ia menjelaskan bagi pengguna jalan dari wilayah Pandaan dan keluar di Gerbang Tol (GT) Pakis tetap membayar tarif tol, dengan besaran tarif hingga GT Singosari.

Baca juga: Pengusaha Angkutan di Bandara Kertajati Gulung Tikar

Hal itu juga berlaku untuk arah sebaliknya, yakni kendaraan yang masuk dari GT Pakis keluar di Gerbang Tol wilayah Pandaan hanya membayar tarif tol dari GT Singosari.

"Pengguna jalan asal dan tujuan GT Pakis, saat ini dikenakan tarif sama dengan asal dan tujuan GT Singosari," ungkapnya.

Sebagai sosialisasi akan beroperasinya Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi 4 (Singosari-Pakis), PT JPM juga menyebarkan informasi melalui media sosial, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS).

"Untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrean panjang di gerbang tol, pengguna jalan diimbau selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan," pungkasnya.

Pengoperasian ruas seksi 4 ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1026/KPTS/M/2019, tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pandaan Malang Seksi 4 (Singosari-Pakis).

Sedangkan, besaran tarif tol sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1027/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan Malang. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik