Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan enam polisi yang diduga melakukan pelanggaran standar operasional pengamanan demonstrasi mahasiswa telah diputus bersalah dan ditunda satu tahun kenaikan pangkat.
"Oleh karenanya, secara keseluruhan, diberikan hukuman disiplin yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat, dan mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," kata Asep di Kawasan Jakarta Pusat, Senin (28/10)
Dia menjelaskan, keenamnya disidang karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) dengan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo di depan Kantor DPRD Sultra, 26 September 2019 lalu.
"Penanganan enam personel Polda Sultra yang melakukan pelanggaran dispilin sehubungan membawa senpi pada kegiatan pengamanan Unras. Saat ini sudah diputuskan keenam anggota tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar aturan disiplin," sebutnya.
Baca juga: 6 Personel Polda Sultra Diputus Bersalah Bawa Senpi Amankan Unras
Sebelumnya, Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo mengatakan tim investigasi Polri mengungkap terdapat enam anggota polisi yang membawa senjata api saat demo mahasiswa yang berakhir ricuh di DPRD Sultra.
Oleh karena itu, anggota polisi itu diperiksa Propam Polri terkait tewasnya mahasiswa karena tertembak.
"Kami tetapkan enam anggota jadi terperiksa karena saat unras membawa senjata api," ujar Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo, Kamis (3/10).
Menurutnya, mereka membawa senjata laras pendek jenis SNW dan HS. Tim investigasi masih memeriksa keenam polisi dari Polda Sultra dan Polres Kendari.
"Ini kita dalami kenapa senjata itu dibawa saat pengamanan unras, padahal sudah disampaikan kapolri untuk tidak bawa senjata," sebutnya
Keenam polisi itu berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E. Sebut Hendro, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan senjata saat pengamanan demo mahasiswa terkait tewasnya Immawan Randy, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sultra.
Dalam olah TKP di Jalan Abdullah Silondae, Kendari, polisi menemukan tiga selongsong peluru di saluran drainase di depan kantor Disnakertrans Sultra, Sabtu (28/9).
Begitu juga tim dokter forensik yang melakukan autopsi memastikan Randy tewas karena terkena tembakan senjata api.
Diketahui, mahasiswa perikanan semester 7 ini meninggal dunia usai terlibat bentrokan dengan polisi di Gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9) lalu.
Randy dibawa ke rumah sakit Korem Kendari sekitar 16.18 WITA oleh sejumlah temannya usai diterjang peluru pada bagian dadanya.
Warga asal Desa Lakarinta Kabupaten Muna itu sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Korem Kendari. Nyawanya tidak bisa diselamatkan karena peluru menembus dada kanannya.
Selain korban meninggal, salah satu mahasiswa Teknik UHO Kendari bernama La Ode Yusuf Kardawi juga mengalami kritis setelah kepalanya dihantam aparat.
Yusuf, mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2018 yang sempat dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas Kendari. Namun, ia juga menghembuskan nafas terakhir setelah mengalami luka parah pada bagian kepala setelah tidak sadarkan diri. (OL-2)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved