Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SATRESKRIM Polres Donggala, Sulawesi Tengah, menyita 190 karung pakaian bekas dan sepatu bekas ilegal yang diselundupkan dari Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Donggala AKP Ardi Agung Permadi mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga bahwa di pesisir pantai di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, sedang berlangsung proses bongkar muat barang yang tidak diketahui jenisnya.
Dari informasi itu, personel Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas bongkar muat pakaian bekas dan sepatu bekas yang masih terisi di dalam karung.
“Kami grebek itu Selasa lalu sekitar pukul 01.30 WITA. Jadi mereka sedang bongkar muat,” terang Ardi kepada Media Indonesia di Donggala, Selasa (15/10).
Saat bongkar muat itu, ratusan karung pakaian bekas dan sepatu bekas yang awalnya dimuat kapal besar dipindahkan ke perahu kecil menuju pesisir pantai.
Baca juga : NasDem Gencarkan Konsolidasi
“Jadi bongkar muatnya itu di tengah laut,” ujar Ardi.
Dari penggrebekan itu, petugas menyita 190 karung gabungan pakaian bekas dan sepatu bekas yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
Selain itu, ikut juga diamankan tiga unit truk yang hendak digunakan mengangkut.
“Termasuk kami mengamankan delapan orang sebagai pelaksana lapangan,” ungkap Ardi.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa barang bekas ini berasal dari Malaysia yang rencananya akan dibawa ke Sulawesi Selatan melalui jalur darat
“Jadi dibongkar di Donggala, terus diberangkatkan melalui jalur darat ke Sulawesi Selatan. Mungkin di Sulawesi Selatan ada pemiliknya dan akan dipasarkan di sana,” jelas Ardi.
Sejauh ini, Satreskrim Polres Donggala terus melalukan pendalaman, pasalnya dari delapan orang yang diamankan tidak satu pun yang ditahan, karena mereka tidak terbukti sebagai pelaku.
Baca juga : Penyaluran Jadup Korban Bencana Ditarget Tuntas Akhir Oktober
“Nah, pelakunya ini yang masih kami kembangkan. Karena delapan orang yang kami amankan hanya sebagai penyedia jasa bongkar muat sekaligus sebagai saksi,” tegas Ardi.
Dalam kasus ini negara dirugikan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) yaitu pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas Ardi. (OL-7)
Anwar-Reny mencatat capaian program BERANI di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, mulai dari 23.568 beasiswa hingga layanan kesehatan bagi 135.084 warga.
AKSI unjuk rasa yang digelar Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI) di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pemprov Sulawesi Tengah melalui program Berani Sehat jamin masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa khawatir biaya atau kendala BPJS.
Langkah sistematis dalam menerapkan prosedur keselamatan dinilai menjadi kunci utama dalam melindungi hak-hak dasar tenaga kerja.
GUBERNUR Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA), khususnya di kawasan industri strategis seperti Morowali.
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved