Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Tasikmalaya sudah melengkapi hasil penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi pemungutan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SD Negeri Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 yang dilakukan oleh tersangka AG. Kapolres Tasikmalaya, AKBP Doni Eka Putra mengatakan dari seluruh penyidikan sudah lengkap atau P21.
"Penyidikan sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dengan tersangka AG seorang PNS aktif sekaligus ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Ia terbukti ingin memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang," kata Doni, Jumat (11/10).
Modus operandi yang dilakukan AG dengan melakukan pungli kepada seluruh sekolah dasar di Kecamatan Salawu. Caranya seluruh sekolah wajib membeli barang kebutuhan sekolah menggunakan dana BOS lewat pelaku.
"Dari 40 item barang yang diwajibkan untuk dibeli oleh pihak sekolah, jumlah 38 item yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis terutama dalam pengadaan yang menggunakan dana BOS. Sehingga tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2018. Sedangkan dua item lagi sesuai," jelas dia.
Selain itu AG juga kedapatan membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp145.854.000 yang disimpan di tas, dari hasil pungutan ke seluruh SD di Kecamatan Salawu. Sedangkan uang lainnya sebesar Rp690.581.000 yang juga diperoleh dari penyalahgunaan dana BOS disimpan di kantor UPT Pendidikan Salawu.
baca juga: Sonder Wali Kota, F8 Tetap Melaju
Dari hasil penghitungan auditor inspektorat, kerugian negara sebesar Rp50.429.075. Tersangka AG dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. (OL-3)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved