Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kasus Korupsi Dana BOS Siap Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri

Kristiadi
11/10/2019 12:40
Kasus Korupsi Dana BOS Siap Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri
Barang bukti hasil koropsi dana BOS yang dilakukan oleh AG(MI/Kristiadi )

POLRES Tasikmalaya sudah melengkapi hasil penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi pemungutan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SD Negeri Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 yang dilakukan oleh tersangka AG. Kapolres Tasikmalaya, AKBP Doni Eka Putra mengatakan dari seluruh penyidikan sudah lengkap atau P21.

"Penyidikan sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dengan tersangka AG seorang PNS aktif sekaligus ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Ia terbukti ingin memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang," kata Doni, Jumat (11/10).

Modus operandi yang dilakukan AG dengan melakukan pungli kepada seluruh sekolah dasar di Kecamatan Salawu. Caranya seluruh sekolah wajib membeli barang kebutuhan sekolah menggunakan dana BOS lewat pelaku.

"Dari 40 item barang yang diwajibkan untuk dibeli oleh pihak sekolah, jumlah 38 item yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis terutama dalam pengadaan yang menggunakan dana BOS. Sehingga tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2018. Sedangkan dua item lagi sesuai," jelas dia.

Selain itu AG juga kedapatan membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp145.854.000 yang disimpan di tas, dari hasil pungutan ke seluruh SD di Kecamatan Salawu. Sedangkan uang lainnya sebesar Rp690.581.000 yang juga diperoleh dari penyalahgunaan dana BOS disimpan di kantor UPT Pendidikan Salawu.

baca juga: Sonder Wali Kota, F8 Tetap Melaju

Dari hasil penghitungan auditor inspektorat, kerugian negara sebesar Rp50.429.075. Tersangka AG dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya