Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang baru saja dilantik pada 24 September lalu, ternyata hampir setengahnya sudah mengajukan pinjaman ke Bank daerah. Sekretaris DPRD Provinsi Babel, Syaifuddin mengatakan pinjaman bagi anggota dewan tidak dilarang, karena hal tersebut sudah lazim dan kerap dilakukan para anggota dewan setiap lima tahun sekali.
"Silakan tidak dilarang bagi mereka yang mau pinjam, karena itu hak mereka. Yang penting pinjaman itu setelah mereka dilantik," kata Syaifuddin, Selasa (8/10).
Ia menyebutkan dari 45 anggota DPRD Babel priode 2019-2024 yang baru saja dilantik, sekitar 20 orang sudah mengajukan pinjaman ke Bank SumselBabel.
"Kalau mau pinjam ke Bank, anggota dewan harus mendapatkan surat keterangan dari Sekretariat DPRD yang ditandatangani saya sendiri. Nah untuk periode sekarang sudah ada 20 orang yang mengajukan pinjaman ke Bank SumselBabel," terangnya.
Dengan penghasilan kotor per bulan berkisar Rp53 Juta, anggota DPRD Babel dapat mengajukan pinjaman hingga Rp1 miliar.
"Saya rasa bisa pinjam Rp1 miliar, kalau dengan penghasilan kotor segitu,"ujarnya.
Hanya saja menurut Syaifuddin ia tidak mengetahui berapa besaran pinjaman yang diajukan 20 anggota dewan tersebut.
"Saya tidak tahu berapa karena mereka langsung berhubungan dengan pihak bank, yang jelas pinjamannya bervariasi," ungkap dia.
baca juga: Pelabuhan Baai dan Tanjung Adikarto Alami Sedimentasi Parah
Sementara, Rustamsyah anggota DPRD Provinsi Babel asal PDIP yang juga mantan Wabup Bangka mengatakan, sebelum pelantikan dirinya sudah mendapatkan brosur pinjaman yang disampaikan pihak bank ke rumah.
"Belum dilantik, saya kaget temukan brosur pinjaman dari bank, tapi alhamdullilah saya tidak tertarik untuk pinjam, karena sudah diwanti-wanti istri," kata Rustamsyah. (OL-3)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved