Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SEBANYAK 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang baru saja dilantik pada 24 September lalu, ternyata hampir setengahnya sudah mengajukan pinjaman ke Bank daerah. Sekretaris DPRD Provinsi Babel, Syaifuddin mengatakan pinjaman bagi anggota dewan tidak dilarang, karena hal tersebut sudah lazim dan kerap dilakukan para anggota dewan setiap lima tahun sekali.
"Silakan tidak dilarang bagi mereka yang mau pinjam, karena itu hak mereka. Yang penting pinjaman itu setelah mereka dilantik," kata Syaifuddin, Selasa (8/10).
Ia menyebutkan dari 45 anggota DPRD Babel priode 2019-2024 yang baru saja dilantik, sekitar 20 orang sudah mengajukan pinjaman ke Bank SumselBabel.
"Kalau mau pinjam ke Bank, anggota dewan harus mendapatkan surat keterangan dari Sekretariat DPRD yang ditandatangani saya sendiri. Nah untuk periode sekarang sudah ada 20 orang yang mengajukan pinjaman ke Bank SumselBabel," terangnya.
Dengan penghasilan kotor per bulan berkisar Rp53 Juta, anggota DPRD Babel dapat mengajukan pinjaman hingga Rp1 miliar.
"Saya rasa bisa pinjam Rp1 miliar, kalau dengan penghasilan kotor segitu,"ujarnya.
Hanya saja menurut Syaifuddin ia tidak mengetahui berapa besaran pinjaman yang diajukan 20 anggota dewan tersebut.
"Saya tidak tahu berapa karena mereka langsung berhubungan dengan pihak bank, yang jelas pinjamannya bervariasi," ungkap dia.
baca juga: Pelabuhan Baai dan Tanjung Adikarto Alami Sedimentasi Parah
Sementara, Rustamsyah anggota DPRD Provinsi Babel asal PDIP yang juga mantan Wabup Bangka mengatakan, sebelum pelantikan dirinya sudah mendapatkan brosur pinjaman yang disampaikan pihak bank ke rumah.
"Belum dilantik, saya kaget temukan brosur pinjaman dari bank, tapi alhamdullilah saya tidak tertarik untuk pinjam, karena sudah diwanti-wanti istri," kata Rustamsyah. (OL-3)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved