Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali menyegel lahan konsesi milik korporasi di Sumatra Selatan (Sumsel). Sebelumnya sudah ada 7 lahan konsesi perusahaan yang disegel KLHK. Kini bertambah satu lahan konsesi yakni PT TCP, yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang hutan tanaman indusri (HTI) di Musi Banyuasin.
Ketua Satuan Tugas Penegakkan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Sugeng Priyanto yang juga merupakan Direktur Pengaduan Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administrasi KLHK, mengatakan, dengan disegelnya PT TCP di Musi Banyuasin, menambah jumlah lahan konsesi yang disegel pihaknya di Sumsel.
"Sekarang di Sumsel ada 8 lahan konsesi perusahaan yang kita segel. Sementara secara nasional sudah ada 66 lahan konsesi milik perusahaan yang sudah disegel KLHK," ucap Sugeng saat menyegel lahan konsesi milik PT TCP di Musi Banyuasin, Sabtu (5/10).
Adapun lahan konsesi yang disegel di Sumsel yakni PT DGS dengan komoditi tebu di OKI, PT WAG dengan komoditi sawit di OKI, PT MBJ dengan komoditi sawit di OKI, PT DIL dengan komoditi sawit di Musi Rawas, PT TIAN dengan izin HTI di Musi Rawas. Kemudian PT HBL dengan izin menanam kayu jelutung di Musi Banyuasin, PT LBI yang merupakan perusahaan milik Singapura (PMA) yang izinnya penanaman sawit di Ogan Komering Ulu, serta terbaru PT TCP tersebut.
Sugeng menuturkan, pihaknya konsisten dalam rangka penegakan hukum, termasuk bertindak tegas untuk korporasi yang di areanya terjadi kebakaran lahan.
"Masih banyak lagi di Sumsel ini yang sudah kita data dan dalam proses. Ke depan akan ada lagi yang kita tindak. Namun memang sedang proses menuju kesana," ucapnya.
Bahkan tidak menampik PT PTPN VII Cinta Manis di Ogan Ilir pun akan segera diproses, karena memang saat ini datanya sudah masuk ke KLHK. Diketahui, perkebunan tebu di PTPN VII Cinta Manis memang sudah sering terjadi kebakaran.
"Sudah ada datanya, sedang dalam proses," ucapnya.
"Dalam penanganan karhutla di Sumsel, kita akan bergerak dengan berbagai intsrumen yang ada, baik sanksi administrasi yang dikeluarkan pemerintah, hukum perdata dengan ganti rugi ekologis. Hukum pidana baik perorangan atau korporasi," ucapnya.
KLHK akan menjerat korporasi dengan berbagai Undang-Undang, baik UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), UU NO 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan lainnya.
Dengan berbagai sumber hukum tersebut, pihaknya berharap agar korporasi yang di lahannya terjadi karhutla bisa mendapat efek jera dan tidak mengulangi kasus sama. Selain itu juga menjadi acuan bagi korporasi pemegang lahan konsesi agar menjaga wilayahnya tidak terbakar.
"Sebenarnya PT TCP di Muba ini pada 2015 sudah pernah terbakar. Dan tahun ini terjadi lagi. Tidak main-main, area terbakar di lahan konsesi ini mencapai 3.254,14 hektar. Ini yang paling terluas terjadi kebakaran di Pulau Sumatra. Dan dari sinilah, muncul asap yang menyelimuti Kota Palembang dan lainnya," ucapnya.
Menurut Sugeng, kebakaran lahan di PT TCP pada tahun ini dimulai sejak Agustus lalu dan baru satu pekan terakhir padam.
"Kami lakukan penyegelan untuk proses hukum lebih lanjut. Pemilik perusahaan harus bertanggungjawab hukum atas terjadinya karhutla di wilayahnya," kata Sugeng.
baca juga: Peredaran Narkoba di Kampar, Riau Dikendalikan Napi dari Lapas
Bahkan, kata dia, korporasi harus bertanggungjawab juga meski izin HGU belum ada atau belum diperpanjang, sepanjang korporasi memegang izin lahan konsesi di wilayah tersebut.
"Kita sedang dalam proses penyelidikan. PT TCP ini diketahui ada riwayat data forensiknya, karena pada 2015 pernah terjadi kebakaran tapi belum pernah dipidana. Dan tahun ini, kita akan segera proses agar ada efek jera," tandasnya. (OL-3)
MANGGALA Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Kementerian Kehutanan Wilayah Sumatra, Ditjen Gakkumhut melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Sumatra
Tim gabungan Polda Kalbar, BPBD Kubu Raya, dan pemadam swasta memadamkan karhutla seluas empat hektare yang berlangsung lima hari di radius 1–2 kilometer dari Bandara Supadio.
Pemerintah kini mengedepankan perubahan paradigma pengendalian karhutla dengan fokus utama pada pencegahan sebagai langkah antisipatif.
Studi terbaru Cedars-Sinai mengungkap lonjakan drastis serangan jantung dan gangguan paru pasca-kebakaran hutan LA Januari 2025.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau akan mengakhiri masa status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada 30 November 2025.
Efikasi masyarakat dan norma kelompok terbukti lebih berpengaruh terhadap partisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibandingkan pendekatan berbasis rasa takut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved