Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH Kota Makassar, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 senilai Rp78 miliar. NPHD tersebut ditandatangani langsung Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, Ketua KPU Makassar Farid Wajdih, dan Ketua Bawaslu Makassar Nursari, di rumah jabatan Wali Kota Makassar, Jalan Penghibur, Selasa (1/10) malam.
Menurut Farid, jumlah yang diajukan KPU sebenarnya Rp96 miliar, tapi mengalami rasionalisasi, sehingga berkurang menjadi Rp78 miliar. Dari jumlah tersebut, menurut Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, porsi terbesar dalam penganggaran adalah honorarium penyelenggara adhoc, angkanya mencapai Rp20,9 miliar.
"Lalu anggaran pengadaan dan pendistribusian logistik sekitar Rp8 miliar, pemutakhiran data Rp5,5 miliar, penyuluhan dan bimbingan teknis untuk seluruh tahapan Rp4 miliar dan sosialisasi Rp3 miliar," sebut Gunawan.
Aggaran yang ada itu untuk anggaran sosialisasi dan proses pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
"Kita asumsikan ada tujuh pasangan calon yang akan mendaftar pada Pilwalkot Makassar 2020 ini," kata Gunawan.
baca juga: Presiden Kirim Bantuan ke Ambon dan Wamena
Tujuh pasang calon diasumsikan tiga pasangan usungan partai politik dan empat pasangan calon dari perseorangan. Pada Pilwalkot 1999 pasangan calon mencapai 10 pasangan. Daftar pemilih tetap (DPT) Makassar pada Pemilu 2019 lebih dari 1,1 juta jiwa. (OL-3)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved