Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
BALAI Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang berhasil menggagalkan penyelundupan 360 Ekor burung Kolibri di Pelabuhan Pangkalbalam
Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel). Minggu (29/9) sore.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang. Saifudin Zuhri, mengatakan, sebanyak 360 ekor burung kolibri tanpa dokumen karantina dan
BKSDA tersebut rencananya akan diselundupkan ke Jakarta.
Dengan kesigapan petugas di pelabuhan yang mencurigakan muatan sebuah truk, ratusan burung mungil asal pulau Bangka tersebut berhasil digagalkan.
"Petugas kita curiga dengan muatan truk, lalu petugas melakukan pengecekan di dalam truk yang tertutup terpal tersebut, ternyata ditemukan 360 ekor burung kolibri di dalam 9 box plastik," kata Saifudin Senin (30/9).
Karena tidak dilengkai dokumen, makanya 360 ekor burung yang dikemas dalam 9 boks plastik berwarna putih itu langsung diturunkan, karena kapal
mau berangkat ke Jakarta.
Saifudin menjelaskan untuk mengirimkan burung tersebut harus dilengkapi dokumen karantina dan dokumen pendukung dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Kita sudah kasih penjelasan kepada pemilih burung. Tapi sayang pemilik meninggalkan burungnya begitu saja,"ucap Saifudin.
Ratusan burung kolibri tersebut usai menjali pemeriksaan labotorium malam harinya dilepasliarkan di hutan lindung kawasan hutan bakau Desa Kurau,
Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Bangka Belitung.
Di sebutkan Saifudin. Menurut undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 6 huruf (a), setiap media
pembawa yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area yang lain di dalam wilayah Republik Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat karantina.
Sedangkan pasal 6 huruf (c), dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan
tindakan karantina. Pemilik diduga telah melanggar pasal tersebut dengan ketentuan pidana sesuai pasal 31 ayat (1) pidana penjara paling lama
tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 150 juta. (OL-09)
Explore Babel 2025 ini sebagai wadah untuk mengeksplore destinasi pariwisata dan kuliner di Provinsi kita ke seluruh penjuru negeri.
Kendati tidak begitu luas, pihaknya tetap menghimbau warga di musim kemarau tidak membuka kebun dengan cara membakar.
Surat Pj Bupati ini hanya himbauan kepada Ayah di seluruh Kabupaten Bangka, hari pertama antar anaknya ke sekolah.
Ketua SPMB SMA Negeri 4 Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung (Babel) Zulkifli mengatakan antusias orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya ke SMA 4 luar biasa.
Untuk covid-19 ini, menurutnya, pemeriksaan tidak Langsung di dalam di Asrama haji, ada pemeriksaan lebih lanjut, tapi kalau pengambilan swabnya saat jemaah haji tiba.
Lebih lanjut Sukinda memprediksi jumlah pendaftar pada tahap 1 di hari kedua, akan terus mengalami penambahan hingga lonjakan pendaftar.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved