Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kewenangan Dirjen Pajak Digugat

Bagus Suryo
26/9/2019 12:30
Kewenangan Dirjen Pajak Digugat
Gedung PTUN Surabaya.(Dok. PTUN Surabaya)

"SURAT ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) harus diterbitkan oleh kepala kantor pajak pratama, bukan oleh Dirjen Pajak. Pengadilan tata usaha negara berwenang membatalkan surat tersebut," ungkap Vita Tarigan, pakar hukum dari Universitas Sumatra Utara.

Doktor ilmu hukum itu dihadirkan ke PTUN Surabaya, Jawa Timur, kemarin, sebagai saksi ahli dalam sidang gugat-an pembatalan SKPKB PPN sebesar Rp13,7 miliar. Penggugatnya ialah CV Mandiri Abadi Logistik melalui kuasa hukumnya, Cuaca Teger.

Menurut Vita, Pengadilan Pajak hanya berwenang menyelesaikan sengketa perpajakan yang diterbitkan kepala kantor pajak pratama. "Karena Dirjen Pajak tidak berwenang menerbitkan SKPKB, tapi memaksakannya juga, gugatan harus diajukan ke PTUN."

Gugatan diajukan CV Mal karena KPP Gresik Utara masih menggunakan wewenang Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB PPN sebesar Rp13,7 miliar. "Padahal, sesuai UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentuk-an Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta peraturan Dirjen Pajak, mengatur bahwa wewenang Dirjen Pajak sudah dilimpahkan kepada kepala KPP. Karena itu, penerbitan surat ketetapan pajak seharusnya kepala KPP, bukan Dirjen Pajak lagi," tambah Cuaca Teger.

Dalam sidang yang di-pimpin ketua majelis hakim Husein Amin Efendi, Teger mengungkapkan Dirjen Pajak seharusnya mengambil alih dan menerangkan masalah kewenangan ini kepada masyarakat wajib pajak sehingga mereka mendapat kepastian hukum sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pejabat dilarang melakukan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya.

Sebelum membawa masalah ini ke ranah hukum, Teger sudah berusaha melakukan lobi dan berkirim surat. "Banyak surat saya yang minta jawaban dasar hukum menerbitkan surat ketetapan pajak kepada kepala KPP dan nakanwil, tetapi mereka tidak menjawab."

Masalah ini juga sudah dilaporkan ke Komnas HAM karena ketidakpastian yang dipertontonkan akan merugikan masyarakat. "Cepat atau lambat, akan semakin banyak wajib pajak yang menggugat Ditjen Pajak kendati mereka sudah pernah mengajukan keberatan, banding, atau penin-jauan kembali ke Mahkamah Agung," tandas sang pengacara pajak ini.

Teger menegaskan peraturan wajib dipatuhi karena akan melindungi seluruh lapisan masyarakat. "Jangan sampai wajib pajak meminta kembali uang yang sudah disetorkan ke negara karena terbukti administrasi pajaknya ilegal." (BN/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik