Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat untuk menutup Pulau Komodo selama setahun mulai 2020 menuai protes.
Protes disampaikan Forum Masyarakat Manggarai Peduli Pariwisata dan Budaya-Jakarta. Ketua Forum Flory Nggagur di Jakarta, Rabu (25/9), menjelaskan rencana Gubernur NTT itu perlu dikaji kembali.
Gubernur NTT lewat Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT, Marius Jelamu, di Kupang, Selasa (24/9) menegaskan pihaknya menolak laporan Tim Terpadu Pengkajian Pengelolaan Taman Nasional Komodo sebagai Kawasan Tujuan Wisata Alam Ekslusif yang dibentuk Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Salah satu rekomendasi tim tersebut ialah Pulau Komodo tidak perlu ditutup, karena tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar penutupan, ditinjau dari aspek ekologis, sosial, dan ekonomi.
Menurut Flory Nggagur, rekomendasi Tim KLHK sudah sesuai aspirasi masyarakat Manggarai.
“Menyayangkan terjadinya perbedaan sikap yang mengemuka di ruang public antara KLHK dan Gubernur NTT. Perbedaan pendapat ini telah membingungkan dan merugikan masyarakat, para wisatawan dan pelaku usaha wisata,” katanya.
Baca juga: Tolak Hasil Kajian Pusat, Gubernur NTT Tetap Tutup Pulau Komodo
Karena itu, kata Flory, pihaknya meminta agar Gubernur NTT dan KLHK duduk bersama membahas hasil evaluasi yang sudah dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh KLHK agar tercapai kesamaan persepsi baik mengenai metodologi maupun hasil dari evaluasi tersebut dan bersama-sama memutuskan solusi terbaik untuk masalah ini.
Flory berharap, solusi yang dicapai itu tidak merugikan masyarakat serta aspek konservasi baik lingkungan maupun binatang purba Komodo.
Ia meminta semua pihak terkait baik Pemerintah Daeran Provinsi NTT, Pemerintah Daerah Manggarai Barat maupun Pemerintah Pusat untuk tidak mengeluarkan statement yang memperkeruh suasana dan membingungkan dunia pariwisata.
“Statement yang tidak berdasarkan kajian resmi dan menyimpang dari norma undang-undang tentang hak dan tanggung jawab pengelolaan Taman Nasional Komodo dapat dianggap sebagai berita bohong atau hoaks yang berpotensi menimbulkan instabilitas di masyarakat,” katanya.
Flory juga berharap Gubernur NTT menaati undang-undang dan aturan lain yang terkait dengan pengelolaan Taman Nasional Komodo dan menyampaikan masukan konstruktif terkait upaya konservasi kepada KLHK sebagai pihak yang memiliki kewenangan menurut undang-undang untuk mengelola Taman Nasional Komodo.(OL-5)
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved