Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau tanggap darurat akibat kebakaran
hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di daerah tersebut.
"Penetapan Provinsi Riau hari ini, sementara Kalteng minggu kemarin," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat (Kapusdatimnas) BNPB, Agus Wibowo, di Jakarta, Senin (23/9).
Ia menjelaskan status keadaan darurat terbagi atas tiga jenis, yakni pertama siaga darurat artinya sebelum terjadi bencana, kedua tanggap darurat atau saat kejadian, dan ketiga transisi darurat ke pemulihan.
"Kalau status keadaan darurat berarti pemerintah sudah menganggap bahwa karhutla ini sebagai bencana," kata dia.
Dengan penetapan Provinsi Riau dan Kalteng tanggap darurat akibat kebakaran hutan dan lahan maka seluruh elemen atau komponen harus segera digerakkan agar bencana karhutla dapat segera diatasi.
Hal itu, termasuk penambahan biaya dan personel dalam upaya penanganan karhutla di dua daerah yang ditetapkan status tanggap darurat.
Baca juga: Polda Jambi Bidik Empat lagi Perusahaan Pelaku Karhutla
Meskipun demikian, kata dia, pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional.
"Salah satu syarat penetapan status bencana nasional, yaitu pemerintahnya lumpuh," ujar dia.
Terkait dengan masyarakat yang terkena Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), Kementerian Kesehatan mencatat telah mencapai 919.516 jiwa hingga 23 September dengan rincian 275.793 di Provinsi Riau periode Februari-September dan 291.807 di Sumatra Selatan periode Maret-September.
Di Provinsi Jambi 63.554 periode Juli hingga Agustus, Provinsi Kalimantan Barat 180.695 periode Februari-September. Selanjutnya Kalimantan Tengah 40.374 periode Mei hingga September, dan Kalimantan Selatan 67.293 periode Juni-September.
"Itu data dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan), tapi mungkin sekarang nambah lagi," katanya.
Hingga saat ini, pemerintah telah mengerahkan sekitar 50 ribu personel darat di enam provinsi yang terdampak kebakaran hutan dan lahan serta 48 helikopter dan pesawat bantuan dari TNI. (OL-1)
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
(BMKG) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengintensifkan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di wilayah Jabodetabek selama 24 jam sejak 7 Juli 2025
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi modifikasi cuaca (OMC) pada 7-11 Juli 2025 untuk percepatan penanganan darurat banjir di area Jakarta Raya.
Pemprov Riau mendapatkan bantuan berupa satu unit helikopter water bombing untuk membantu pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.
BNPB menyebut wilayah Indonesia masih akan dipengaruhi oleh dinamika atmosfer. Kondisi itu membuat ancaman bencana hidrometeorologi juga masih akan mengintai.
BNPB mencatat 18 kejadian bencana di berbagai wilayah Indonesia dalam kurun waktu 24 jam sejak Selasa (24/6) pukul 07.00 WIB hingga Rabu (25/6) pukul 07.00 WIB.
Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Riau, bukan sekadar perlombaan dayung tradisional, melainkan festival budaya yang sarat makna sejarah, persatuan, dan ketangguhan.
Istilah "aura farming" tengah viral di media sosial, memicu perbincangan setelah video tarian Pacu Jalur ramai disebut memancarkan energi positif dan pesona kuat.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas 68 hektare di 2025.
DUA tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di Rokan Hulu Riau ditangkap.
PROSES pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 30 hektare (Ha) di lahan gambut Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, terus berlanjut.
Isi dari ikrar yang dibacakan 34 orang tersebut, diawali dengan membacakan “Deklarasi Anshor Daulah Riau”.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved