Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Kendaraan Kelebihan Muatan Dilarang Lewat Jalan Tol pada 2020

Antara
22/9/2019 20:55
Kendaraan Kelebihan Muatan Dilarang Lewat Jalan Tol pada 2020
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau alat uji muatan atau weigh in motion (WIM) di tol Jakarta-Cikampek, Minggu.(ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) dilarang melewati jalan tol pada 2020.

"Kalau sekarang ODOL ditilang tapi tetap jalan. Kami harapkan 2020 sudah total mereka tidak bisa lewat, cari alternatif jalan lain," kata Menhub saat meninjau alat uji muatan atau weigh in motion (WIM) di Tol Jakarta-Cikampek, Minggu (22/9).

Menhub menyampaikan bahwa ia telah mengimbau baik para pemilik barang maupun truk untuk menaati ketentuan untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi, di mana kecepatannya kurang dari 25 kilometer (km) per jam.

Sedangkan, kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol berkisar antara 60 km per jam hingga 80 km per jam.

"Karena sudah terbukti bahwa penyebab kecelakaan daripada jalan tol itu lebih dari 50% karena kendaraan yang overload ini. Padahal, mereka komposisinya 12%, namun berkontribusi 58%," ungkap Budi.


Baca juga: Kabut Asap kian Parah, Aktivitas Sekolah di Pekanbaru Lumpuh


Untuk mengimplementasikan hal itu, Budi menyampaikan bahwa Jasa Marga perlu mempersiapkan infrastruktur memadai, di antaranya kamera pengintai yang khusus mengetahui beban muatan yang dibawa oleh truk yang akan masuk jalan tol.

Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur menyampaikan bahwa alat tersebut akan terpasang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada akhir tahun ini, dan kemudian dilengkapi di seluruh ruas tol.

"Akhir tahun ini kami ada di Jabodetabek dan Bandung. Kemudian di seluruh tol. Kalau yang kelebihan muatan langsung diminta putar balik," pungkasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya