Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) dilarang melewati jalan tol pada 2020.
"Kalau sekarang ODOL ditilang tapi tetap jalan. Kami harapkan 2020 sudah total mereka tidak bisa lewat, cari alternatif jalan lain," kata Menhub saat meninjau alat uji muatan atau weigh in motion (WIM) di Tol Jakarta-Cikampek, Minggu (22/9).
Menhub menyampaikan bahwa ia telah mengimbau baik para pemilik barang maupun truk untuk menaati ketentuan untuk tidak mengoperasikan kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi, di mana kecepatannya kurang dari 25 kilometer (km) per jam.
Sedangkan, kecepatan rata-rata kendaraan di jalan tol berkisar antara 60 km per jam hingga 80 km per jam.
"Karena sudah terbukti bahwa penyebab kecelakaan daripada jalan tol itu lebih dari 50% karena kendaraan yang overload ini. Padahal, mereka komposisinya 12%, namun berkontribusi 58%," ungkap Budi.
Baca juga: Kabut Asap kian Parah, Aktivitas Sekolah di Pekanbaru Lumpuh
Untuk mengimplementasikan hal itu, Budi menyampaikan bahwa Jasa Marga perlu mempersiapkan infrastruktur memadai, di antaranya kamera pengintai yang khusus mengetahui beban muatan yang dibawa oleh truk yang akan masuk jalan tol.
Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur menyampaikan bahwa alat tersebut akan terpasang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada akhir tahun ini, dan kemudian dilengkapi di seluruh ruas tol.
"Akhir tahun ini kami ada di Jabodetabek dan Bandung. Kemudian di seluruh tol. Kalau yang kelebihan muatan langsung diminta putar balik," pungkasnya. (OL-1)
PT Jasa Marga menerapkan diskon tarif tol sebesar 30% untuk rute menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung
Sebagai tambahan layanan darurat, Pertamina juga menyiagakan layanan motoris yang bertugas membantu pengendara yang mengalami kehabisan bahan bakar di tengah kemacetan.
Selain itu, disediakan 15 tempat istirahat dan pelayanan (TIP) fungsional di berbagai titik strategis.
“Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Astra Infra sebagai penyedia layanan infrastruktur publik khususnya jalan tol, siap melayani pemudik yang akan berlebaran di kampung halaman mereka.
PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ruas tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Tol Kutepat) di Sumatra Utara mempercepat pembangunan jalan tol tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved