Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PULUHAN peggarap ilegal (perambah liar) yang diduga melakukan pembakaran lahan dalam kawasan hutan restorasi ekosistem Hutan Harapan di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi,ditangkap tim gabungan TNI-Polri.
Kapolres Batanghari AKBP Mohamad Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan terhadap 22 orang itu dilakukan di sekitar lahan okupasi perambah di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Sabtu sore (21/9). Sebagian besar pelaku merupakan warga luar Jambi.
Dari tangan kawanan perambah yang nekat mengokupasi konsesi Hutan Harapan di bawah kendali PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), tim gabungan menyita sejumlah barang bukti, antara lain drigen berisi bahan bakar, gergaji mesin, bibit kelapa sawit yang hendak mereka tanam.
Baca juga : Ini Penjelasan BMKG Soal Langit Merah di Muaro Jambi
Pertengahan Agustus 2019 lalu, Polres Batanghari menangkap dua warga perambah gegara membakar di kawasan Hutan Harapan.untuk berkebun. Kedua perambah tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, jajaran Polda Jambi menetapkan jumlah tersangka pembakar lahan sebanyak 19 orang. Satu orang pun belum ada dari pihak korporasi. (OL-7)
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, agar mampu mandiri secara ekonomi serta memiliki kesempatan yang setara.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved