Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
TEMPAT Pembuangan Sampah Akhir (TPA) ilegal menjamur di Kota Depok. Banyak TPA ilegal tumbuh di Jalur hijau, Permukiman, Kolong jembatan, Situ, Bantaran kali, jalan raya.
Di pinggir ruas Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) RT 003 RW 07, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya timbunan sampah menggunung hingga mencapai 5 meter. Timbunan sampah di jalur hijau itu terdiri dari sampah plastik hingga organik.
Selain menimbulkan aroma tidak sedap, timbunan sampah tersebut juga membuat aliran Situ Pengarengan berwarna hitam dan membuat warga sesak nafas. Warga disekitar mengaku terganggu dengan keberadaan TPA ilegal tersebut.
Marsinah, warga Gang Mesjid RT 003 RW 07 Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok mengaku dipusingkan dengan bau sampah di Jalur hijau Tol Cijago, yang bersebelahan dengan Situ Pengarengan tersebut.
Puluhan Kepala Keluarga (KK) warga RT 003 RW 07 sangat terganggu dengan keberadaan tumpukan sampah tersebut. Karena selain tidak tahan mencium bau busuk sampah, banyak lalat-lalat besar warna hitam dan hijau terbang di rumah- rumah warga.
Baca juga : Lebih dari Separuh DPRD Depok Gadaikan SK untuk Bayar Utang
"Kami terpaksa menutup pintu, jendela, dan ventilasi agar lalat-lalat tidak masuk ke dalam rumah, " keluh Marsinah, Minggu (22/9).
Menurut Marsinah, tumpukan sampah-sampah di jalur hijau Tol Cijago adalah sampah milik warga Gang Mesjid dan warga perumahan Kelurahan Cisalak dan Kelurahan Tugu.
" Dulu sampah mereka dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara ( TPS) dibelakang Pasar Cisalak, Jalan Raya Bogor. Setelah TPS di belakang Pasar Cisalak tersebut ditutup, warga Kelurahan Cisalak dan Kelurahan Tugu kemudian membuang sampahnya ke jalur hijau Tol Cijago, " ujarnya.
Marsinah mengungkapkan, warga belum lama ini ada yang sesak nafas. Dia memang punya asma ditambah bau menyengat itu asmanya semakin kumat.
"Kadang disini ada angin muter. Itu sampah juga beterbangan bahkan sampai masuk rumah, " kata dia.
Warga di RT 009 RW 02 tepatnya di belakang Pasar Agung, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya juga jadi TPA ilegal. Tumpukan sampah di permukiman itu menggunung hingga 3 meter.
Berta, warga RT 009 RW 02 yang rumahnya berjarak 100 meter dari TPA liar mengatakan dipusingkan dengan bau sampah tersebut. " Pusing nyium baunya, menyengat banget, " kata Berta, Minggu (22/9).
Pengakuan Berta, sudah 2 bulan sampah tersebut dibiarkan begitu saja di lokasi.
Akibat banyaknya sampah yang membusuk membuat permukiman diserbu belatung. "Sudah dua bulan enggak diangkut sampah di TPA liar ini. Warga jadi terganggu aktivitasnya. Banyak belatung, " ujarnya.
Baca juga : Pemilik Tanah di Pancoran Mas Depok Berharap Keadilan
Berta menjelaskan, ada beberapa petugas kebersihan yang datang untuk mengangkut sampah. Namun petugas yang datang sekali dua bulan. Kadang sekali dalam dua bulan itu tidak mengangkut sampah secara keseluruhan.
"Kalau hujan tambah parah, bau busuknya menyengat sampai warga harus terpaksa tutup hidung, " ucapnya. Itu sebagian kecil dari TPA liar.
Menanggapi menjamurnya TPA ilegal di Kota Depok, Kepala bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Iyai Gumilar mengatakan akan segera diangkut oleh pihaknya.
"Tumpukan sampah di jalur hijau Tol Cijago, belakang Pasar Agung, bantaran kali, Situ, jalan raya dan sebagainya kita segera angkut ke TPA cipayung, " kata Iyai. (OL-7)
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Kelola limbah domestik dengan efektif! Panduan praktis pengelolaan sampah rumah tangga untuk lingkungan bersih dan sehat.
Program ini merupakan bagian dari upaya mengedukasi masyarakat untuk terbiasa memilah sampah rumah tangga.
Tim penegakan hukum akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk tindakan lebih lanjut
Eco-enzyme juga memiliki manfaat ekologis yang luas, seperti mengurangi polusi dan menghasilkan enzim-enzim yang mampu menetralkan zat kimia berbahaya di lingkungan.
Rendahnya nilai ekonomi limbah botol plastik yang rendah lantaran pihaknya langsung menjual kepada pengepul tanpa proses pengolahan lebih lanjut.
Sebanyak 91% masyarakat sudah menggunakan tas pengganti kantong plastik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved