Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Bareskrim Polri Segel Lahan Terbakar Milik Perusahaan Malaysia

Rudy Kurniawansyah
21/9/2019 13:47
Bareskrim Polri Segel Lahan Terbakar Milik Perusahaan Malaysia
Ditjen Gakkum KLHK melakukan penyegelan lokasi arhutla seluas 4,25 hektare milik perusahaan sawit asal Malaysia, PT Adei Plantation.(MI/Rudy Kurniawansyah)

SETELAH sepekan lalu disegel  Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (Gakkum KLHK), Jumat (20/9), giliran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan penyegelan terhadap lahan perkebunan kelapa sawit asal Malaysia, PT Adei Plantation and Industry, yang terbakar seluas 4,25 hektare di Divisi II Desa Batang, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Polisi telah menindak secara pidana perusahaan kelapa sawit yang telah berulang kali tersangkut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Tindak Pindana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Fadil Imran yang turun langsung melakukan penyegelan
ulang mengatakan tindakan itu untuk memastikan keseriusan kepolisian menindak tegas terhadap lahan perkebunan perusahaan yang terbakar.

"Peninjauan ke lokasi lahan terbakar PT Adei Plantation adalah bentuk keseriusan kepolisian melakukan penyidikan," kata Fadil bersama jajaran
Ditreskrimsus Polda Riau, Kapolres Pelalawan AKB Kaswandi seusai meninjau lokasi lahan terbakar, Jumat (20/9).

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda areal lahan tersebut dalam penyelidikan Bareskrim Polri sesuai dengan laporan polisi nomor:
LP/A/0822/IX/2019/Bareskrim tanggal 20 September 2019.

Fadil menjelaskan, proses bermula ketika polisi mendapatkan laporan tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 17.00 WIB lahan konsesi inti PT Adei
Plantation terbakar seluas 4,25 hektare. Sesuai foto citra satelit, tim Polres Pelalawan yang didukung Bareskrim Polri turun melakukan penyelidikan. Ditemukan dugaan adanya rencana penanaman kembali atau replanting di areal tersebut.

"Ini bukti kami serius. Bahwa semua modus operandi kebakaran lahan, kebakaran hutan baik milik korporasi maupun milik perorangan, akan kita
tindak semuanya. Jadi terhadap lahan PT Adei akan kita pasang garis polisi," tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, lanjutnya, material bekas terbakar sudah diambil, untuk diproses di laboratorium. Selain itu polisi
juga meminta keterangan dari saksi ahli.

"Untuk lahan PT Adei ini kita kenakan pasal 98 dan 99 undang-undang lingkungan hidup. Dimana barang siapa dengan sengaja dengan lalainya,
terganggunya baku mutu, air, tanah, dan udara yang dapat merusak lingkungan, dapat dipidana 10 tahun jika disengaja dan jika lalai 9 tahun,"
ucap Fadil.

Sebelumnya pada pekan lalu, Ditjen Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan terhadap lahan seluas 4,25 hektare konsesi perusahaan kelapa sawit asal Malaysia PT Adei Plantation.

Dengan tindakan penyegelan penyelidikan kasus Karhutla di Riau itu, sejauh ini Gakkum KLHK telah melakukan penyegelan dengan total mencapai 11
perusahaan.

"Ini bukti keseriusan kami dalam menindak kasus Karhutla. Jumlah 11 perusahaan ini adalah perkembangan dalam dua minggu terakhir," jelas
Direktur Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administrasi Gakkum KLHK Sugeng Priyanto kepada Media Indonesia usai penyegelan di distrik Nilo konsesi inti PT Adei Plantation di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dijelaskannya, dalam kasus PT Adei Plantation yang mempunyai total luas lahan 12.860 hektare, penyegelan dilakukan terkait proses penyelidikan
kasua Karhutla di konsesi inti perusahaan pada 7 September lalu.

Gakkum KLHK menerima laporan peristiwa pada 9 September 2019 dan menindaklanjuti dengan tindakan segel lahan yang terbakar seluas 4,25 hektare.

"Setelah ini dilakukan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan apabila ditemukan dua alat bukti dilanjutkan proses penyidikan serta pelimpahan ke
kejaksaan. Sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus PT Adei," jelas Sugeng.

Dia menambahkan, selain PT Adei Plantation, sejumlah perusahaan lainnya yang telah disegel seperti PT Arara Abadi, PT RAPP, PT Gelora Sawit Makmur, PT SRL, PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP), dan lainnya. Sebanyak 11 perusahaan yang telah disegel itu masih proses penyelidikan baik itu untuk kasus administrasi, pidana, dan perdatanya.

"Kita juga telah melakukan penindakan terhadap banyak perusahaan untuk kasus Karhutla di seluruh Indonesia terutama di Sumatra dan Kalimantan,"
ungkap Sugeng

Sementara Grup Manager PT Adei Plantation Indra Gunawan mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya semaksimal mungkin dalam pencegahan Karhutla di wilayah konsesinya. Apalagi perusahaan masih dalam proses penyelesaian denda administrasi sebesar Rp5 miliar dalam kasus karhutla 2015 silam.

"Kebakaran terjadi secara tiba-tiba. Api berasal dari tengah-tengah lahan lalu kepulan asap termonitor oleh menara pengawas. Kami lalu mengirimkan
sebanyak 150 personil tim pemadam dan 10 eskavator. Dalam waktu 5 jam api bisa dipadamkan," jelas Indra seraya menambahkan kebakaran berlangsung dari jam 5 sore sampai jam 10 malam pada 7 September lalu.(OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya