Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman DPO

Faishol Taselan
20/9/2019 17:02
Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman DPO
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (kanan) saat berada di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.(Antara)

POLDA Jawa Timur resmi menetapkan Veronica Koman, tersangka kasus kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Berkali-kali polisi sudah meminta dia untuk datang ke Polda, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan itu," kata Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Jumat (20/9).

Menurutnya, polisi telah melakukan upaya paksa dengan melakukan pencarian dan penggeledahan di rumah Veronica Koman di Jakarta. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumah. Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah berkas untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa Veronica Koman telah melakukan koordinasi dengan KBRI.
  
"Veronica diketahui masih berada di Australia, dan kami telah mengajukan penerbitan Red Notice ke Interpol di Prancis, agar dicekal di 190 negara," katanya.

baca juga: Kota Banjarbaru Ditetapkan Darurat Kabut Asap

Pihaknya mengeluarkan DPO setelah melakukan upaya paksa pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Pada saat penggeledahan, yang bersangkutan tidak ada. Kapolda Jatim juga menolak desakan PBB untuk mencabut status tersangka Veronica Koman.

"Bahwa Indonesia merupakan negara hukum, dan segala tindakan melanggar hukum akan diproses sesuai aturan," ujarnya.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya