Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Polisi Amankan Lima Orang Pembakar Hutan

Yose Hendra
17/9/2019 13:58
Polisi Amankan Lima Orang Pembakar Hutan
Ilustrasi(MI/Dwi Apriani)

LIMA orang diamankan di Polres Solok Kota, Sumatra Barat diduga  membakar dan menebang hutan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, mengatakan kelima pelaku membakar hutan adalah KD, DR, AF, YM, dan LK.

Mereka membakar hutan untuk membuka lahan di Jorong Balai Batingkah, Nagari Saniang Bakar, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada Jumat (13/9).

"Empat orang tersangka KD, DR, AF dan YM atas perintah LK yang merupakan pemilik lahan melakukan pembakaran dengan menggunakan korek api secara bergantian. Dengan tujuan membuka lahan untuk pertanian," kata Dony, Selasa (17/9).

Kobaran api tidak bisa dikendalikan sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya. Dikatakan Dony, setelah melakukan pemadaman secara manual bersama masyarakat sekitar didapat informasi bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik pengolah lahan.

"Setelah berkoordinasi dengan BKSDA, baru diketahui bahwa lokasi tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap lima pelaku pembakaran hutan dengan menyita barang buktinya," terangnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 4 unit mesin pemotong rumput, 2 unit mesin pompa racun, 2 unit mesin diesel listrik (Genset), 1 unit gerobak dorong, 2 buah jeriken berisi 5 liter, 1 buah jeriken isi 30 liter, 1 buah parang, 1 buah mancis atau korek api. Lalu 1 unit mesin pemotong kayu atau merek shinsaw, 4 buah cangkul, 3 batang balok kayu pinus, 4 batang papan kayu pinus, 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah dan 1 unit sepeda motor merek satria FU warna kuning tanpa plat nomor.

"Modus tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Dengan cara merambah hutan, membakar hutan, dan menebang pohon dengan tidak sah," jelas AKBP Dony Setiawan.

baca juga: Kebakaran Gunung Ile Mandiri Meluas

Dony mengimbau agar tidak melakukan pembakaran dalam proses pembukaan lahan baru.

"Teliti terhadap status lahan hutan yang hendak digarap, karena selain memicu terjadinya bencana juga beresiko hukum," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya