Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Dalam Negeri menindak sejumlah importir di Sumatra Utara yang melanggar aturan post border, berupa penyitaan dan pemusnahan barang. Direktur Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemendag, Wahyu Widayat mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).
"Kami telah menyita dan memusnahkan barang temuan impor post border untuk wilayah Sumatra Utara periode Januari-Agustus 2019," terangnya seusai kegiatan pemusnahan di Halaman Kantor Balai Metrologi Legal Regional I, di Kota Medan, Senin (16/9).
Dia menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding dan kertas rekam sebanyak dua kontainer bernilai sekitar Rp1 miliar. Barang-barang itu milik tiga perusahaan importir yang telah melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai. Yakni surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang serta laporan surveyor.
Adapun mekanisme pengawasan post border meliputi pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Ini bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia.
baca juga: Daging Impor Harus Berlabel Halal
Sebagai konsekuensinya, Kemendag memerketat pengawasan barang impor di luar pabean. Kegiatan pemusnahan juga diyakini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan tersebut. Sebelum di Medan, Ditjen PKTN juga sudah memusnahkan temuan post border di Semarang dan Surabaya berupa mainan anak, bijih plastik, sepeda roda dua, raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer dan kertas kanvas. (OL-3)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved