Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Sejumlah Importir Langgar Aturan Post Border

Yoseph Pancawan
16/9/2019 13:35
Sejumlah Importir Langgar Aturan Post Border
Ilustrasi(Antara)

DIREKTORAT Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Dalam Negeri menindak sejumlah importir di Sumatra Utara yang melanggar aturan post border, berupa penyitaan dan pemusnahan barang. Direktur Tertib Niaga Ditjen PKTN Kemendag, Wahyu Widayat mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border).

"Kami telah menyita dan memusnahkan barang temuan impor post border untuk wilayah Sumatra Utara periode Januari-Agustus 2019," terangnya seusai kegiatan pemusnahan di Halaman Kantor Balai Metrologi Legal Regional I, di Kota Medan, Senin (16/9).

Dia menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding dan kertas rekam sebanyak dua kontainer bernilai sekitar Rp1 miliar. Barang-barang itu  milik tiga perusahaan importir yang telah melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai. Yakni surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang serta laporan surveyor.

Adapun mekanisme pengawasan post border meliputi pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Ini bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga impor dan mendorong percepatan usaha serta investasi di Indonesia.

baca juga: Daging Impor Harus Berlabel Halal

Sebagai konsekuensinya, Kemendag memerketat pengawasan barang impor di luar pabean. Kegiatan pemusnahan juga diyakini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan tersebut. Sebelum di Medan, Ditjen PKTN juga sudah memusnahkan temuan post border di Semarang dan Surabaya berupa mainan anak, bijih plastik, sepeda roda dua, raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer dan kertas kanvas. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya