Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan kepada kepala daerah yaitu bupati dan wali kota untuk segera menindak tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Pasalnya, kepala daerah merupakan pemberi izin administrasi dan lingkungan untuk perusahaan tersebut beroperasi di daerahnya.
"Sanksinya bisa pembekuan dan pencabutan izin (HGU). Sanksi ini yang memiliki kewenangan adalah yang memberikan izin yakni kepala daerah (bupati/wali kota)," katanya di Pekanbaru, Minggu (15/9).
Rasio Ridho Sani yang akrab disapa Roy mengatakan izin lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan perkebunan dan kehutanan di Riau dikeluarkan oleh bupati atau wali kota. Karena itu, sanksi hukum berupa pembekuan atau pencabutan izin bisa menimbulkan efek jera bagi perusahaan pembakar lahan yang telah mengakibatkan musibah kabut asap karhutla.
Sementara Ditjen Gakkum KLHK juga menampik tuduhan kerja lamban dalam menindak perusahaan dalam kasus karhutla di Riau. Dampaknya karhutla semakin memburuk sehingga menimbulkan kabut asap pekat pembakaran dengan level berbahaya bagi kesehatan rakyat Riau.
"Tidak lamban atau berlarut-larut. Tapi ini ada daerah. Ada kepala daerah (bupati/wali kota) yang menerbitkan izin HGU-nya. Untuk administrasi daerah juga harus menindaknya," jelas Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Penerapan Sanksi Administrasi Ditjen Gakkum KLHK Sugeng Priyanto di Pekanbaru, Jumat (14/9).
Sugeng menjelaskan, pihaknya tidak membiarkan masalah karhutla terlebih dahulu menjadi besar sehingga menimbulkan kabut asap pekat yang seperti melanda Riau atau Sumatra dan Kalimantan saat ini. Namun ada kewenangan masing-masing dari kepala daerah mulai gubernur, bupati, dan wali kota sebagai bagian dari kekuasaan otonomi daerah.
Kepala daerah yaitu gubernur, bupati, dan wali kota seharusnya bisa menerbitkan peraturan dan sanksi terkait karhutla. Aturan main itu penting sebagai bentuk antisipasi dan pengawasan terhadap perusahaan. Seperti kasus PT Adei Plantation yang terbukti telah berulangkali tersangkut kasus karhutla. Pada 2015, perusahaan asal Malaysia itu dikenai denda sebesar Rp5 miliar karena kasus karhutla. Saat ini, PT Adei Plantation juga kembali tersangkut masalah karhutla dengan luas konsesi inti terbakar seluas 4,25 hektare.
Sugeng mengungkapkan, pihaknya tidak menghalang-halangi perusahaan untuk berusaha di Indonesia.Tetapi tetap perusahaan atau setiap orang harus patuh dan tunduk pada peraturan Indonesia.
"Supaya kita tidak dicap sebagai negara pengekspor asap. Tujuannya untuk memberikan efek jera. Efek jera setiap usaha. Kita punya instrumen hukum banyak. Dari UU 32 tahun 2009, UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, ada lagi UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan pembakaran hutan," tegasnya.
Terkait penindakan penyegelan terhadap 11 perusahaan pembakar lahan di Riau, Gakkum KLHK menyatakan sudah ada pembagian kewenangan dengan Polda Riau. Adapun 11 perusahaan yang disegel di Riau, diantaranya PT Adei Plantation, PT Arara Abadi, PT RAPP, PT SRL, PT Tabung Haji Indo Plantation, PT Gelora Sawit Makmur, dan lainnya.
"Jadi itu sudah ada pembagian kewenangan. Mana yang bagian kepolisian dan mana bagian KLHK. Kita begitu segel, proses penyelidikan lebih lanjut, apabila terpenuhi semua, kita serahkan ke kejaksaan," tegasnya.(RK/OL-10)
Karhutla terjadi akibat adanya oknum masyarakat yang sembarang melempar puntung rokok ke lahan kering yang mudah terbakar ataupun yang membuka lahan dengan cara membakar.
Keunggulan dari penggunaan sensor VIIRS dan MODIS adalah kemampuannya dalam memantau wilayah yang sulit dijangkau secara langsung.
Cuaca panas ekstrem yang melanda Kota Pekanbaru dituding menjadi pemicu utama meningkatnya kerawanan kebakaran di area lahan gambut dan semak belukar.
BMKG deteksi 113 titik panas di Riau per 18 Maret 2026. Bengkalis dan Dumai mendominasi. Simak update pemadaman karhutla oleh tim gabungan BPBD di sini.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
REGU pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Manggala Agni terus mengintensifkan upaya pemadaman di sejumlah titik api di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved