Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PENJUAL kera Owa Ungka ditangkap pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel usai menampilkan hewan langka tersebut di laman facebook.
Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Suwaji, mengatakan penjual kera Owa Ungka tersebut berinisial JM, 20, tinggal di Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih.
"Pelaku menjual tiga jenis satwa dilindungi menggunakan media sosial facebook, akhirnya kami selidiki dan pelaku kami amankan pada hari Kamis (12/9) di rumahnya," ujar AKBP Suwaji, Jumat (13/9).
Baca juga: Polda Sumut Sita Enam Satwa Dilindungi Dari Tangan Warga
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan satu ekor kera Owa Ungka, dua ekor Binturong (anakan) dan satu ekor Siamang (anakan). Ketiga jenis hewan dilindungi itu baru akan dibeli oleh seseorang saat pelaku diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU KSDAE dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Polda Sumsel akan terus mengawasi aktivitas penjualan hewan di wilayah Sumsel terutama hewan-hewan yang dilindungi undang-undang, sehingga kami mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan satwa dilindungi," tegas AKBP Suwaji.
Sementara keempat ekor hewan yang disita dari tangan pelaku diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel agar kondisinya tetap terawat.
Tiga jenis hewan langka tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.(OL-5)
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Gakkum berhasil menggagalkan perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi dari Indonesia ke Luar Negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan 2 pelaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved