Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Polda Sumsel Tangkap Penjual Kera Owa Ungka

Antara
14/9/2019 07:45
Polda Sumsel Tangkap Penjual Kera Owa Ungka
Pelaku perdagangan satwa dilindungi, JM saat diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel(ANTARA/Polda Sumsel)

PENJUAL kera Owa Ungka ditangkap pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel usai menampilkan hewan langka tersebut di laman facebook.

Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Suwaji, mengatakan penjual kera Owa Ungka tersebut berinisial JM, 20, tinggal di Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih.

"Pelaku menjual tiga jenis satwa dilindungi menggunakan media sosial facebook, akhirnya kami selidiki dan pelaku kami amankan pada hari Kamis (12/9) di rumahnya," ujar AKBP Suwaji, Jumat (13/9).

Baca juga:  Polda Sumut Sita Enam Satwa Dilindungi Dari Tangan Warga

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan satu ekor kera Owa Ungka, dua ekor Binturong (anakan) dan satu ekor Siamang (anakan). Ketiga jenis hewan dilindungi itu baru akan dibeli oleh seseorang saat pelaku diamankan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU KSDAE dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Polda Sumsel akan terus mengawasi aktivitas penjualan hewan di wilayah Sumsel terutama hewan-hewan yang dilindungi undang-undang, sehingga kami mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan satwa dilindungi," tegas AKBP Suwaji.

Sementara keempat ekor hewan yang disita dari tangan pelaku diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel agar kondisinya tetap terawat.

Tiga jenis hewan langka tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.(OL-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya