Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJUAL kera Owa Ungka ditangkap pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel usai menampilkan hewan langka tersebut di laman facebook.
Plh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Suwaji, mengatakan penjual kera Owa Ungka tersebut berinisial JM, 20, tinggal di Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih.
"Pelaku menjual tiga jenis satwa dilindungi menggunakan media sosial facebook, akhirnya kami selidiki dan pelaku kami amankan pada hari Kamis (12/9) di rumahnya," ujar AKBP Suwaji, Jumat (13/9).
Baca juga: Polda Sumut Sita Enam Satwa Dilindungi Dari Tangan Warga
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan satu ekor kera Owa Ungka, dua ekor Binturong (anakan) dan satu ekor Siamang (anakan). Ketiga jenis hewan dilindungi itu baru akan dibeli oleh seseorang saat pelaku diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU KSDAE dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Polda Sumsel akan terus mengawasi aktivitas penjualan hewan di wilayah Sumsel terutama hewan-hewan yang dilindungi undang-undang, sehingga kami mengimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan satwa dilindungi," tegas AKBP Suwaji.
Sementara keempat ekor hewan yang disita dari tangan pelaku diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel agar kondisinya tetap terawat.
Tiga jenis hewan langka tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.(OL-5)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved