Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, menahan dua tersangka kasus ambruknya bangunan SMP Negeri 2 Ketapang yang diduga terjadi akibat korupsi dalam pembangunannya. Kedua tersangka itu ialah Didik Haryanto dan Sofyan, dari unsur konsultan teknis pembangunan sekolah.
Sebelumnya, kejaksaan juga telah menahan dua tersangka lain, yakni Mastur Kiranda dan Nuriman selaku pelaksana proyek. Dengan demikian, tersangka kasus dugaan korupsi di SMP Negeri 2 Ketapang yang ditahan kejaksaan menjadi empat orang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan para tersangka dilimpahkan dari Polres Sampang yang menangani kasus tersebut.
“Setelah berkas perkara kami nyatakan P-21 (lengkap), keduanya kami tahan. Namun, sebelumnya kami lakukan pemeriksaan sebagai penguat untuk melakukan penahanan,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya, Didik Haryanto dan Sofyan sangat berperan dalam kasus itu karena mereka bertanggung jawab dalam pendampingan dan pengawasan pekerjaan proyek. Jika keduanya melaksanakan tugas dengan baik, lanjutnya, bangunan SMP Negeri 2 ketapang yang baru selesai dibangun tidak akan ambruk.
Edi juga mengungkapkan, sejak sebelum pembangunan sekolah senilai Rp134 juta itu dikerjakan, diduga telah terjadi proses jual- beli proyek. Saat mengikuti pro-ses lelang proyek, Didik Haryanto menggunakan CV milik Abdul Aziz dengan imbalan Rp2,5 juta, kemudian proyek dijual lagi kepada Sofyan senilai Rp70 juta.
“Akibatnya pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan standar karena nilainya berkurang dari anggaran yang ditetapkan,” ujarnya.
Kasus ini juga menjerat tersangka lain, yakni Kepala Dinas pendidikan Sampang Jufri Riyadi dan Kepala Bidang Prasarana Dinas Pendidikan Achmad Rojiun yang diproses di kepolisian.
Sementara itu, sekitar 150 guru tingkat PAUD hingga SMP di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, mengikuti bimbingan teknis implementasi penyisipan pendidikan antikorupsi. Acara yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Lamongan itu berlangsung dua hari sejak Rabu (11/9) hingga kemarin. (MG/YK/N-1)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved