Bentrokan TNI dan Warga di Kebumen, Belasan Orang Luka-luka

Liliek Dharmawan
11/9/2019 21:10
Bentrokan TNI dan Warga di Kebumen, Belasan Orang Luka-luka
Bentrokan TNI dan warga(Ilustrasi)

BENTROKAN terjadi di Desa Brencong, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah, yang melibatkan aparat TNI dengan warga pada Rabu (11/9). Dalam aksi itu, 16 warga mengalami luka-luka, satu di antaranya luka tembak terkena peluru karet.

Video bentrokan yang terjadi juga sempat viral di media sosial. Bentrokan terjadi pada saat warga menghalang-halangi TNI yang akan melakukan pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad. Setelah terjadi bentrokan, warga bubar dan sekitar jam 10.00 WIB langsung berangkat menuju Kantor Bupati Kebumen Yazid Mahfudz.

Kuasa hukum warga, Teguh Purnomo, mengonfirmasi jika dalam bentrokan tersebut ada 16 warga yang mengalami luka-luka.

"Salah satu warga mengalami luka tembak peluru karet. Warga datang ke lokasi tersebut karena ingin menghentikan pemagaran. Saya menyayangkan kejadian kekerasan yang terjadi. Ini akar masalahnya adalah konflik tanah yang diabaikan penyelesaiannya oleh pemerintah," kata Teguh.


Baca juga: Dana Desa Sulap Koja Doi jadi Wisata Ternama


Teguh mengatakan seharusnya TNI tidak main hakim sendiri memagar tanah rakyat dan melakukan kekerasan.

"Saya berharap kejadian bentrokan pada 2011 silam tidak terulang lagi. Bagi oknum TNI yang main hakim sendiri harus diproses secara hukum," ujarnya.

Sementara dalam keterangan tertulisnya, Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol Kav Susanto, mengatakan, anggota TNI gabungan dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP yang sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD terpaksa bertindak represif terhadap aksi demo yang dilakukan ratusan warga yang menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad.

"Kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara. Selain itu, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak. Namun demikian masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," katanya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya