Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BENTROKAN terjadi di Desa Brencong, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah, yang melibatkan aparat TNI dengan warga pada Rabu (11/9). Dalam aksi itu, 16 warga mengalami luka-luka, satu di antaranya luka tembak terkena peluru karet.
Video bentrokan yang terjadi juga sempat viral di media sosial. Bentrokan terjadi pada saat warga menghalang-halangi TNI yang akan melakukan pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad. Setelah terjadi bentrokan, warga bubar dan sekitar jam 10.00 WIB langsung berangkat menuju Kantor Bupati Kebumen Yazid Mahfudz.
Kuasa hukum warga, Teguh Purnomo, mengonfirmasi jika dalam bentrokan tersebut ada 16 warga yang mengalami luka-luka.
"Salah satu warga mengalami luka tembak peluru karet. Warga datang ke lokasi tersebut karena ingin menghentikan pemagaran. Saya menyayangkan kejadian kekerasan yang terjadi. Ini akar masalahnya adalah konflik tanah yang diabaikan penyelesaiannya oleh pemerintah," kata Teguh.
Baca juga: Dana Desa Sulap Koja Doi jadi Wisata Ternama
Teguh mengatakan seharusnya TNI tidak main hakim sendiri memagar tanah rakyat dan melakukan kekerasan.
"Saya berharap kejadian bentrokan pada 2011 silam tidak terulang lagi. Bagi oknum TNI yang main hakim sendiri harus diproses secara hukum," ujarnya.
Sementara dalam keterangan tertulisnya, Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol Kav Susanto, mengatakan, anggota TNI gabungan dari Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP yang sedang mengamankan pekerjaan pemagaran aset TNI AD terpaksa bertindak represif terhadap aksi demo yang dilakukan ratusan warga yang menolak pemagaran Lapangan Tembak Dislitbangad.
"Kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara. Selain itu, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak. Namun demikian masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," katanya. (OL-1)
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Dugaan praktik politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara yang kembali terlihat dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada.
Rifqi mengatakan pihaknya saat ini menghormati bergulirnya proses di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved