Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM 2 Tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur, telah mengeksekusi penjara 6 Kepala Desa yang mengorupsi Dana Desa.
Ke-6 Kepala Desa itu masuk bui dengan tenggang waktu berbeda. Total kerugian Negara akibat tindak pidana Korupis itu mencapai miliaran rupiah. 1 Desa lagi masih dalam tahap penyelidikan.
Para Kepala Desa yang telah dipenjara akibat penyalahgunaan dana desa yakni Kepa Desa Rumut, Kecamatan Waigete; Desa Kringga, Kecamatan Talibura; Desa Nebe, Kecamatan Mego; Desa Loke, Kecamatan Tana Wawo.
Sedangkan Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle masih dalam tahap penyidikan.
“kasus korupsi dana desa dalam dua tahun terakhir menjadi perhatian kami. Sehingga proses hokum tetap menjadi prioritas kami, terutama dalam dua tahun terakhir,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Azman Tanjung,SH, Selasa siang.
Kajari Sikka merinci, keenam kepala Desa yang sudah dieksekusi penjara tersebut yakni Kades Rumut, kecamatan Waigete, Petrus Kanisius, nilai kerugian negara senilai Rp536 juta
"Putusan pidana penjara 3 tahun, potongan tahanan denda Rp50 juta Subsidair 1 Bulan Kurungan uang pengganti Rp379.295.376,- Subsodair 1 Tahun Penjara",ungkapnya.
Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum ASN di Sikka Diburu Jaksa
Kades Rumut itu mengorupsi dana desa Rumut, kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka tahun anggaran 2016 atas nama tersangka Petrus Kanisius, senilai kurang lebih Rp536.397.376.
Tindak pidana korupsi dana desa Nebe 2015 dan dana desa Kringa 2016 kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka atas nama tersangka Evaritus Evaritus Ramba (Penjabat Kepala Desa Nebe 2015 & Dana Desa Kringa 2016 Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka) Senilai Rp211 juta
"Putusan pidana penjara 3 Tahun 6 Bulan Poto Tahanan denda Rp. 50 juta Subsidair 1 Bulan Kurungan uang penggariti Rp. 211.275.000 Subsidair 1 Tahun Penjara",ungkapnya.
Tindak pidana korupsi dana desa Dobo kecamatan Mego kabupaten Sikka tahun anggaran 2017 (Pada Kantor Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017) Senilai Rp.266 juta
Tindak pidana korupsi dana desa pengadaan listrik tenaga surya (PLTS) di desa Loke, kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka tahun anggaran 2016 atas nama tersangka Benediktus Berno Nggelu (Kepala Desa Loke, Kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka) Senilai Rp. 116,78 juta.
Putusan pidana penjara 1 tahun dan 3 Bulan Potong Tahanan Denda: Rp. 50 juta subsider 1 Bulan Kurungan uang penggnti telah disetorkan oleh yang bersangkutan pada saat penyidikan Polri sebagai Subsidair.
Kajari Sikka berharap, keran Dana Desa yang bertujuan menyejahterakan rakyat dipergunakan secara transparan dan melibatkan banyak pihak.
"Jika hanya satu orang mendominasi dalam penggunaan dana Desa, sangat berpotensi untuk dikorupsi," pungkasnya. (OL-7)
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Baru sebulan dipakai, proyek jalan Inpres senilai Rp18,3 miliar di Nagekeo NTT rusak parah. Warga menduga pengerjaan asal jadi dan minta KPK turun tangan.
Balita di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Alami Stunting
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
BENTROK antarwarga akibat konflik lahan di Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, pecah pada Jumat (6/3). Kericuhan melibatkan warga empat desa.
Bentrokan warga pecah di Adonara Timur, Flores Timur (6/3/2026). 3 warga luka tembak senjata rakitan & sejumlah rumah terbakar akibat sengketa lahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved