Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DALAM 2 Tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur, telah mengeksekusi penjara 6 Kepala Desa yang mengorupsi Dana Desa.
Ke-6 Kepala Desa itu masuk bui dengan tenggang waktu berbeda. Total kerugian Negara akibat tindak pidana Korupis itu mencapai miliaran rupiah. 1 Desa lagi masih dalam tahap penyelidikan.
Para Kepala Desa yang telah dipenjara akibat penyalahgunaan dana desa yakni Kepa Desa Rumut, Kecamatan Waigete; Desa Kringga, Kecamatan Talibura; Desa Nebe, Kecamatan Mego; Desa Loke, Kecamatan Tana Wawo.
Sedangkan Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle masih dalam tahap penyidikan.
“kasus korupsi dana desa dalam dua tahun terakhir menjadi perhatian kami. Sehingga proses hokum tetap menjadi prioritas kami, terutama dalam dua tahun terakhir,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Azman Tanjung,SH, Selasa siang.
Kajari Sikka merinci, keenam kepala Desa yang sudah dieksekusi penjara tersebut yakni Kades Rumut, kecamatan Waigete, Petrus Kanisius, nilai kerugian negara senilai Rp536 juta
"Putusan pidana penjara 3 tahun, potongan tahanan denda Rp50 juta Subsidair 1 Bulan Kurungan uang pengganti Rp379.295.376,- Subsodair 1 Tahun Penjara",ungkapnya.
Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum ASN di Sikka Diburu Jaksa
Kades Rumut itu mengorupsi dana desa Rumut, kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka tahun anggaran 2016 atas nama tersangka Petrus Kanisius, senilai kurang lebih Rp536.397.376.
Tindak pidana korupsi dana desa Nebe 2015 dan dana desa Kringa 2016 kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka atas nama tersangka Evaritus Evaritus Ramba (Penjabat Kepala Desa Nebe 2015 & Dana Desa Kringa 2016 Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka) Senilai Rp211 juta
"Putusan pidana penjara 3 Tahun 6 Bulan Poto Tahanan denda Rp. 50 juta Subsidair 1 Bulan Kurungan uang penggariti Rp. 211.275.000 Subsidair 1 Tahun Penjara",ungkapnya.
Tindak pidana korupsi dana desa Dobo kecamatan Mego kabupaten Sikka tahun anggaran 2017 (Pada Kantor Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017) Senilai Rp.266 juta
Tindak pidana korupsi dana desa pengadaan listrik tenaga surya (PLTS) di desa Loke, kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka tahun anggaran 2016 atas nama tersangka Benediktus Berno Nggelu (Kepala Desa Loke, Kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka) Senilai Rp. 116,78 juta.
Putusan pidana penjara 1 tahun dan 3 Bulan Potong Tahanan Denda: Rp. 50 juta subsider 1 Bulan Kurungan uang penggnti telah disetorkan oleh yang bersangkutan pada saat penyidikan Polri sebagai Subsidair.
Kajari Sikka berharap, keran Dana Desa yang bertujuan menyejahterakan rakyat dipergunakan secara transparan dan melibatkan banyak pihak.
"Jika hanya satu orang mendominasi dalam penggunaan dana Desa, sangat berpotensi untuk dikorupsi," pungkasnya. (OL-7)
MATERIAL vulkanis yang terus-menerus keluar dari Gunung Ile Lewotolok di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Wunopito, Kota Lewoleba.
Jelajahi Manta Point Labuan Bajo, spot menyelam terbaik untuk bertemu pari manta. Temukan tips, lokasi, dan pengalaman seru di sini!
ERUPSI Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 18 Juni 2025 memengaruhi sejumlah aktivitas penerbangan di wilayah timur Indonesia.
Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, NTT, erupsi lima kali pada Selasa malam (17/6) dengan tinggi letusan mencapai 5.000 meter.
Cross Border Fest bukan sekadar hiburan dan musik, tapi juga perayaan identitas, menyatukan dua budaya dalam semangat persatuan dan keberagaman.
Keberhasilan menjadikan kedua SD tersebut sebagai tim siaga bencana melalui pembuatan denah risiko bencana, mengantongi SK Tim Siaga Bencana (TSB), miliki SOP gempa bumi, dan rencana aksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved