Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2014-2019 Jefri Un Banunaek ditangkap jaksa seusai meninggalkan ruang rapat peripurna DPRD, Selasa (3/9) sekitar pukul 12.30 Wita.
Wakil rakyat asal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Embung Mnela Lete senilai Rp756 juta di Desa Mnle Lete, Kecamatan Amanuban Barat, Timor Tengah Selatan yang dibangun pada 2015.
Jefri menghadiri rapat paripurna pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 yang juga dihadiri gubernur dan wakil gubernur NTT serta unsur Forkompimda.
Di paripurna tersebut, Jefri bersama 40 anggota dewan periode 2014-2019 lainnya harus meninggalkan ruang sidang karena tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2019.
Baca juga: Pulang Liburan Akhir Pekan, Sekeluarga Jadi Korban Kecelakaan
Tujuh jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTT sudah menunggu di luar ruangan saat rapat paripurna berlangsung. Begitu Jefri meninggalkan ruangan, dia langsung dikawal menuju gedung ruang komisi yang bersebelahan dengan ruang sidang utama.
Di ruangan itu, Jefri sempat minta izin untuk berganti pakaian, namun tidak diperbolehkan oleh jaksa. "Saya ganti pakaian dulu," kata Jefri. "Nanti saja di kantor," balas seorang jaksa.
Selanjutnya jaksa membawa Jefri yang masih mengenakan jas dan peci meninggalkan ruangan melalu pintu belakang, berjalan kaki menuju kantor Kejaksaaan Tinggi yang berbatasan pagar dengan gedung DPRD. Di kantor Kejaksaan Tinggi, Jefri dibawa ke ruangan bidang intelijen untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan Jefri ditangkap oleh tim gabungan intelijen Kejati NTT dan Kejari Timor Tengah Selatan. "Jefri Un Banunaek diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pekerjaan pembuatan embung di Kabupaten Timor Yengah Selatan," ujarnya.
Jefri kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Penfui Kupang sekitar pukul 16.00 Wita untuk menjalani penahanan. (X-15)
Palce Amalo
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved