Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MANTAN anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2014-2019 Jefri Un Banunaek ditangkap jaksa seusai meninggalkan ruang rapat peripurna DPRD, Selasa (3/9) sekitar pukul 12.30 Wita.
Wakil rakyat asal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Embung Mnela Lete senilai Rp756 juta di Desa Mnle Lete, Kecamatan Amanuban Barat, Timor Tengah Selatan yang dibangun pada 2015.
Jefri menghadiri rapat paripurna pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 yang juga dihadiri gubernur dan wakil gubernur NTT serta unsur Forkompimda.
Di paripurna tersebut, Jefri bersama 40 anggota dewan periode 2014-2019 lainnya harus meninggalkan ruang sidang karena tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2019.
Baca juga: Pulang Liburan Akhir Pekan, Sekeluarga Jadi Korban Kecelakaan
Tujuh jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTT sudah menunggu di luar ruangan saat rapat paripurna berlangsung. Begitu Jefri meninggalkan ruangan, dia langsung dikawal menuju gedung ruang komisi yang bersebelahan dengan ruang sidang utama.
Di ruangan itu, Jefri sempat minta izin untuk berganti pakaian, namun tidak diperbolehkan oleh jaksa. "Saya ganti pakaian dulu," kata Jefri. "Nanti saja di kantor," balas seorang jaksa.
Selanjutnya jaksa membawa Jefri yang masih mengenakan jas dan peci meninggalkan ruangan melalu pintu belakang, berjalan kaki menuju kantor Kejaksaaan Tinggi yang berbatasan pagar dengan gedung DPRD. Di kantor Kejaksaan Tinggi, Jefri dibawa ke ruangan bidang intelijen untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan Jefri ditangkap oleh tim gabungan intelijen Kejati NTT dan Kejari Timor Tengah Selatan. "Jefri Un Banunaek diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pekerjaan pembuatan embung di Kabupaten Timor Yengah Selatan," ujarnya.
Jefri kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Penfui Kupang sekitar pukul 16.00 Wita untuk menjalani penahanan. (X-15)
Palce Amalo
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved