Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Eks Anggota DPRD NTT Ditangkap seusai Hadiri Pelantikan

Palce Amalo
03/9/2019 18:04
Eks Anggota DPRD NTT Ditangkap seusai Hadiri Pelantikan
Penyerahan palu Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur disaksikan Gubernur NTT Viktor Laiskodat (empat kanan), Selasa (3/9).(MI/Palce Amalo)

MANTAN anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2014-2019 Jefri Un Banunaek ditangkap jaksa seusai meninggalkan ruang rapat peripurna DPRD, Selasa (3/9) sekitar pukul 12.30 Wita.

Wakil rakyat asal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Embung Mnela Lete senilai Rp756 juta di Desa Mnle Lete, Kecamatan Amanuban Barat, Timor Tengah Selatan yang dibangun pada 2015.

Jefri menghadiri rapat paripurna pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 yang juga dihadiri gubernur dan wakil gubernur NTT serta unsur Forkompimda.

Di paripurna tersebut, Jefri bersama 40 anggota dewan periode 2014-2019 lainnya harus meninggalkan ruang sidang karena tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2019.

Baca juga: Pulang Liburan Akhir Pekan, Sekeluarga Jadi Korban Kecelakaan

Tujuh jaksa dari Kejaksaan Tinggi NTT sudah menunggu di luar ruangan saat rapat paripurna berlangsung. Begitu Jefri meninggalkan ruangan, dia langsung dikawal menuju gedung ruang komisi yang bersebelahan dengan ruang sidang utama.

Di ruangan itu, Jefri sempat minta izin untuk berganti pakaian, namun tidak diperbolehkan oleh jaksa. "Saya ganti pakaian dulu," kata Jefri. "Nanti saja di kantor," balas seorang jaksa.

Selanjutnya jaksa membawa Jefri yang masih mengenakan jas dan peci meninggalkan ruangan melalu pintu belakang, berjalan kaki menuju kantor Kejaksaaan Tinggi yang berbatasan pagar dengan gedung DPRD. Di kantor Kejaksaan Tinggi, Jefri dibawa ke ruangan bidang intelijen untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Seksi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan Jefri ditangkap oleh tim gabungan intelijen Kejati NTT dan Kejari Timor Tengah Selatan. "Jefri Un Banunaek diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pekerjaan pembuatan embung di Kabupaten Timor Yengah Selatan," ujarnya.

Jefri kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Penfui Kupang sekitar pukul 16.00 Wita untuk menjalani penahanan. (X-15)
Palce Amalo



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya