Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Banyak Tambang Galian C di Flotim tidak Memiliki Izin

Ferdinandus Rabu
31/8/2019 11:15
Banyak Tambang Galian C di Flotim tidak Memiliki Izin
Tambang Galian C di Flores Timur, NTT(MI/Ferdinandus Rabu)

SEJUMLAH tambang galian C yang ada di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditengarai bermasalah karena tidak mengantongi izin pertambangan dan tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Flotim, sejumlah tambang galian C dilakukan di lokasi yang tidak layak dan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan.

Kepala Dinas (Kadis) Linkungan Hidup Flotim Petrus Pedo Maran, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8), mengakui sebagian besar tambang galian C saat ini tidak memiliki dokumen lengkap sehingga pemerintah daerah sudah mengambil langkah tegas terhadap beberapa perusahan tambang yang tidak berizin.

"Sudah beberapa perusahan pertambangan galian C yang ditindak tegas karena tidak memiliki izin. Sebagian besar tidak memiliki dokumen lengkap. Apalagi lokasi tambang pun berdampak pada kerusakan alam yang bisa menimbulkan erosi dan longsor. Kami juga sering mendapatkan laporan warga yang resah dengan lokasi tambang yang merusak alam lingkungan. Adapula lokasi tambang yang persis di pinggir jalan yang sangat meresahkan warga. Sehingga saya dengan beberapa perugas pun pernah memberikan sanksi. Dan dua minggu kemarin saya telah mengeluarkan surat pemberhentian kepada saalah satu perusahan untuk menghentikan aktivitas pertambangan karena tidak memiliki izin lengkap dan lokasi tambang yang tidak tepat," papar Petrus.

Baca juga: Ratusan Embung di NTT Kering Karena Kemarau Panjang

"Di beberapa tempat lainnya juga, saya pun menemukan banyak tambang galian c yang tidak sesuai prosedur. Saya mendapat laporan warga yang mengeluh sejak adanya pertambangan banyak terjadi longor karena pengikisan oleh tambang. Saya akhirnya meminta perusahan untuk terlebih dulu membangun sistem keamanan di lokasi tersebut seperti membangun bronjong, melakukan penanaman dan normalisasi sungai baru boleh dilakukan penambangan. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, akan diberhentikan aktivitas tambang. Pastinya kami tegas terhdap pertambang yang merusak lingkungan apalagi tidak memiliki izin," sambung Petrus.

Seementara itu, terkait sanksi yang akan dilakukan, kadis lingkungan juga mengakui memiliki kewenagan yang sangat terbatas karena kewenangan saat ini ada di provinsi.

Sehingga daerah dalam hal ini kabupaten tidak mampu berbuat lebih karena terbatasnya kewenangan ini.

"Sejak kewenangan pertambangan ini ada di provinsi, kami memang tidak leluasa lagi bertindak. Sangat terbatas kewenangan kami saat ini untuk menindak pihak-pihak atau perussahan pertambangan. Kami hanya bisa bertindak jika ada keluhan dari warga, tetapi selebihnya ada di kewenangan provinsi," pungkas Petrus. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik