Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
SEJUMLAH tambang galian C yang ada di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditengarai bermasalah karena tidak mengantongi izin pertambangan dan tidak sesuai dengan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Flotim, sejumlah tambang galian C dilakukan di lokasi yang tidak layak dan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan.
Kepala Dinas (Kadis) Linkungan Hidup Flotim Petrus Pedo Maran, saat dikonfirmasi, Sabtu (31/8), mengakui sebagian besar tambang galian C saat ini tidak memiliki dokumen lengkap sehingga pemerintah daerah sudah mengambil langkah tegas terhadap beberapa perusahan tambang yang tidak berizin.
"Sudah beberapa perusahan pertambangan galian C yang ditindak tegas karena tidak memiliki izin. Sebagian besar tidak memiliki dokumen lengkap. Apalagi lokasi tambang pun berdampak pada kerusakan alam yang bisa menimbulkan erosi dan longsor. Kami juga sering mendapatkan laporan warga yang resah dengan lokasi tambang yang merusak alam lingkungan. Adapula lokasi tambang yang persis di pinggir jalan yang sangat meresahkan warga. Sehingga saya dengan beberapa perugas pun pernah memberikan sanksi. Dan dua minggu kemarin saya telah mengeluarkan surat pemberhentian kepada saalah satu perusahan untuk menghentikan aktivitas pertambangan karena tidak memiliki izin lengkap dan lokasi tambang yang tidak tepat," papar Petrus.
Baca juga: Ratusan Embung di NTT Kering Karena Kemarau Panjang
"Di beberapa tempat lainnya juga, saya pun menemukan banyak tambang galian c yang tidak sesuai prosedur. Saya mendapat laporan warga yang mengeluh sejak adanya pertambangan banyak terjadi longor karena pengikisan oleh tambang. Saya akhirnya meminta perusahan untuk terlebih dulu membangun sistem keamanan di lokasi tersebut seperti membangun bronjong, melakukan penanaman dan normalisasi sungai baru boleh dilakukan penambangan. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, akan diberhentikan aktivitas tambang. Pastinya kami tegas terhdap pertambang yang merusak lingkungan apalagi tidak memiliki izin," sambung Petrus.
Seementara itu, terkait sanksi yang akan dilakukan, kadis lingkungan juga mengakui memiliki kewenagan yang sangat terbatas karena kewenangan saat ini ada di provinsi.
Sehingga daerah dalam hal ini kabupaten tidak mampu berbuat lebih karena terbatasnya kewenangan ini.
"Sejak kewenangan pertambangan ini ada di provinsi, kami memang tidak leluasa lagi bertindak. Sangat terbatas kewenangan kami saat ini untuk menindak pihak-pihak atau perussahan pertambangan. Kami hanya bisa bertindak jika ada keluhan dari warga, tetapi selebihnya ada di kewenangan provinsi," pungkas Petrus. (OL-2)
Aktivitas mereka dikhawatirkan akan merusak alam dan berdampak pada lingkungan sekitar
Hakim pun terus bertanya alasan mengapa dengan adanya instruksi pengamanan tersebut, penambang liar di wilayah IUP PT Timah tetap tak bisa dikendalikan hingga saat ini.
Kapolres Bolsel, AKBP Indra Wahyu Majid menjelaskan bahwa pihaknya mengutamakan pendekatan humanis dalam penertiban ini
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
Sedimen dari aktivitas tambang bisa menutup terumbu karang dan padang lamun, yang merupakan habitat penting bagi ikan kerapu untuk memijah dan berlindung.
Ikan napoleon atau Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies ikan karang yang sangat penting untuk dilindungi.
KOMISI XII DPR RI menyoroti secara serius dampak krisis ekologi akibat aktivitas pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, terutama kelalaian reklamasi pascatambang oleh perusahaan
Joko menyoroti fenomena pengusaha tambang yang tamak. Menurutnya, banyak pelanggaran muncul bukan disebabkan kelemahan regulasi, melainkan kerakusan oknum pelaku usaha.
Bila keseimbangan ekosistem terganggu, rantai makanan yang menopang kehidupan spesies-spesies ini akan runtuh.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved