Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan akan membatasi produksi batu bara guna menjaga ketersediaan cadangan sumber energi bagi kebutuhan pembangkit dan industri dalam negeri. Produksi batu bara Kalsel pada 2018 mencapai 150 juta ton, dan tercatat sebagai daerah penghasil batubara terbesar kedua di Indonesia setelah Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Energi, Perencanaan dan Pelaporan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Sutikno Jumat (30/8), mengatakan saat ini Pemprov Kalsel sedang menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
"Dalam RUED yang sedang kita susun nantinya secara bertahap produksi batu bara akan dibatasi dan dikendalikan. Guna menjaga ketersediaan cadangan energi dalam negeri," tuturnya.
Berdasarkan hasil kajian, jika tidak dibatasi dengan produksi batu bara yang mencapai 150 juta ton per tahun maka pada 2030 cadangan batu bara Kalsel akan habis.
"Jika eksploitasi batu bara terus dilakukan secara masif, maka akan menjadi ironi nantinya Kalsel akan menjadi pengimpor batu bara," ujarnya.
Menurutnya dalam RUED tersebut akan diatur mengenai pengurangan produksi batubara dari 150 juta ton menjadi hanya 100 juta ton per tahun. Pembatasan produksi ini juga menjadi bagian upaya penataan sektor pertambangan dan lingkungan serta menjaga kestabilan harga batu bara di pasaran. Lebih jauh Sutikno mengatakan disamping mengandalkan batu bara Pemprov Kalsel juga terus menjajaki pemanfaatan energi terbarukan seperti gas, air, surya dan angin. Kalsel menargetkan pada 2050 mendatang komposisi pemanfaatan energi terbarukan ini mencapai 24,8 persen atau sekitar 2.000 megawatt dari total pemanfaatan energi 8.600 mw.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, mengatakan saat ini komposisi penjualan batubara adalah 70% untuk ekspor dan 30% untuk kebutuhan dalam negeri.
"Ini memang harus dibatasi. Kalsel menjadi pemasok utama batubara untuk keperluan pembangkit Jawa-Bali, selain kebutuhan pembangkit dan industri di Kalsel sendiri," tuturnya.
baca juga: Pemkot Tasikmalaya Tak Punya Wewenang Tutup Pertambangan
Di Kalsel tersisa 222 Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditambah beberapa perusahaan pemegang PKP2B dan sekitar 80-an perusahaan yang sudah aktif berproduksi. Terlebih terkait pembangunan ibu kota negara di Kalimantan diyakini kebutuhan energi akan semakin besar. Sehingga cadangan energi batu bara serta upaya menggarap potensi energi terbarukan perlu ditingkatkan. (OL-3)
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Dirketur Utama Antam Achmad Ardianto berkomitmen membawa perseroan untuk tumbuh sebagai global key player dalam industri pertambangan yang berkelanjutan.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
KETUA Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan Raja Ampat kaya akan keanekaragaman hayati darat maupun laut dan banyak di antaranya bersifat endemik.
Perusahaan tetap menjalankan strategi efisiensi biaya dan optimalisasi kontrak residual dari sektor perdagangan dan jasa batu bara.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
SEMANGAT pemerintah untuk mendorong hilirisasi, khususnya pada komoditas batu bara, hingga saat ini masih belum ada titik terang.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
Oli bekas, buangan padat dari pengolahan kelapa sawit, popok, kemasan oli bekas, serta berbagai jenis limbah lainnya kini menjadi bahan bakar.
Pemerintah kembali merencanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara pada periode 2029 hingga 2033.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved