Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan akan membatasi produksi batu bara guna menjaga ketersediaan cadangan sumber energi bagi kebutuhan pembangkit dan industri dalam negeri. Produksi batu bara Kalsel pada 2018 mencapai 150 juta ton, dan tercatat sebagai daerah penghasil batubara terbesar kedua di Indonesia setelah Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Energi, Perencanaan dan Pelaporan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Sutikno Jumat (30/8), mengatakan saat ini Pemprov Kalsel sedang menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
"Dalam RUED yang sedang kita susun nantinya secara bertahap produksi batu bara akan dibatasi dan dikendalikan. Guna menjaga ketersediaan cadangan energi dalam negeri," tuturnya.
Berdasarkan hasil kajian, jika tidak dibatasi dengan produksi batu bara yang mencapai 150 juta ton per tahun maka pada 2030 cadangan batu bara Kalsel akan habis.
"Jika eksploitasi batu bara terus dilakukan secara masif, maka akan menjadi ironi nantinya Kalsel akan menjadi pengimpor batu bara," ujarnya.
Menurutnya dalam RUED tersebut akan diatur mengenai pengurangan produksi batubara dari 150 juta ton menjadi hanya 100 juta ton per tahun. Pembatasan produksi ini juga menjadi bagian upaya penataan sektor pertambangan dan lingkungan serta menjaga kestabilan harga batu bara di pasaran. Lebih jauh Sutikno mengatakan disamping mengandalkan batu bara Pemprov Kalsel juga terus menjajaki pemanfaatan energi terbarukan seperti gas, air, surya dan angin. Kalsel menargetkan pada 2050 mendatang komposisi pemanfaatan energi terbarukan ini mencapai 24,8 persen atau sekitar 2.000 megawatt dari total pemanfaatan energi 8.600 mw.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, mengatakan saat ini komposisi penjualan batubara adalah 70% untuk ekspor dan 30% untuk kebutuhan dalam negeri.
"Ini memang harus dibatasi. Kalsel menjadi pemasok utama batubara untuk keperluan pembangkit Jawa-Bali, selain kebutuhan pembangkit dan industri di Kalsel sendiri," tuturnya.
baca juga: Pemkot Tasikmalaya Tak Punya Wewenang Tutup Pertambangan
Di Kalsel tersisa 222 Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditambah beberapa perusahaan pemegang PKP2B dan sekitar 80-an perusahaan yang sudah aktif berproduksi. Terlebih terkait pembangunan ibu kota negara di Kalimantan diyakini kebutuhan energi akan semakin besar. Sehingga cadangan energi batu bara serta upaya menggarap potensi energi terbarukan perlu ditingkatkan. (OL-3)
Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Australia menggelar Indonesia–Australia Mineral Roadshow sebagai upaya memperdalam kemitraan strategis di sektor pertambangan.
Laba bersih yang dikantongi mencapai Rp300,07 miliar, atau 93% dari target yang sudah ditentukan yaitu Rp322,64 miliar.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.
PT TBS Energi Utama membukukan pendapatan konsolidasian sebesar US$172,2 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkah periode yang sama di tahun sebelumnya.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Kementerian ESDM mencatat produksi batu bara dari Januari hingga Juni 2025 mencapai 357,6 juta ton. Angka tersebut setara 48,34% dari target 2025 sebesar 739,7 juta ton.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menargetkan total investasi sebesar Rp13.000 triliun pada periode 2025-2029.
PT TBS Energi Utama membukukan pendapatan konsolidasian sebesar US$172,2 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkah periode yang sama di tahun sebelumnya.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Perusahaan tetap menjalankan strategi efisiensi biaya dan optimalisasi kontrak residual dari sektor perdagangan dan jasa batu bara.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved