Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Kalsel Batasi Produksi Batu Bara

Denny Susanto
30/8/2019 13:45
Kalsel Batasi Produksi Batu Bara
Kalsel membatasi produksi batu bara agar cadangan hasil tambang itu tidak habis pada 2030.(Antara )

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan akan membatasi produksi batu bara guna menjaga ketersediaan cadangan sumber energi bagi kebutuhan pembangkit dan industri dalam negeri. Produksi batu bara Kalsel pada 2018 mencapai 150 juta ton, dan tercatat sebagai daerah penghasil batubara terbesar kedua di Indonesia setelah Kalimantan Timur.       
Kepala Bidang Energi, Perencanaan dan Pelaporan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Sutikno Jumat (30/8), mengatakan saat ini Pemprov Kalsel sedang menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

"Dalam RUED yang sedang kita susun nantinya secara bertahap produksi batu bara akan dibatasi dan dikendalikan. Guna menjaga ketersediaan cadangan energi dalam negeri," tuturnya.

Berdasarkan hasil kajian, jika tidak dibatasi dengan produksi batu bara yang mencapai 150 juta ton per tahun maka pada 2030 cadangan batu bara Kalsel akan habis.

"Jika eksploitasi batu bara terus dilakukan secara masif, maka akan menjadi ironi nantinya Kalsel akan menjadi pengimpor batu bara," ujarnya.

Menurutnya dalam RUED tersebut akan diatur mengenai pengurangan produksi batubara dari 150 juta ton menjadi hanya 100 juta ton per tahun. Pembatasan produksi ini juga menjadi bagian upaya penataan sektor pertambangan dan lingkungan serta menjaga kestabilan harga batu bara di pasaran. Lebih jauh Sutikno mengatakan disamping mengandalkan batu bara Pemprov Kalsel juga terus menjajaki pemanfaatan energi terbarukan seperti gas, air, surya dan angin. Kalsel menargetkan pada 2050 mendatang komposisi pemanfaatan energi terbarukan ini mencapai 24,8 persen atau sekitar 2.000 megawatt dari total pemanfaatan energi 8.600 mw.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan Harjito, mengatakan saat ini komposisi penjualan batubara adalah 70% untuk ekspor dan 30% untuk kebutuhan dalam negeri.

"Ini memang harus dibatasi. Kalsel menjadi pemasok utama batubara untuk keperluan pembangkit Jawa-Bali, selain kebutuhan pembangkit dan industri di Kalsel sendiri," tuturnya.

baca juga: Pemkot Tasikmalaya Tak Punya Wewenang Tutup Pertambangan

Di Kalsel tersisa 222 Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditambah beberapa perusahaan pemegang PKP2B dan sekitar 80-an perusahaan yang sudah aktif berproduksi. Terlebih terkait pembangunan ibu kota negara di Kalimantan diyakini kebutuhan energi akan semakin besar. Sehingga cadangan energi batu bara serta upaya menggarap potensi energi terbarukan perlu ditingkatkan. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik