Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
SEBANYAK 30 anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat hasil Pemilihan Umum 2019 resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan untuk masa bakti 2019-2024 dalam sidang paripurna istimewa di Kantor DPRD Manggarai Barat, Jumat (30/8). Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat, Edistasius Endi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat sementara berdasarkan perolehan suara untuk kursi legislatif. Sedangkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai
Barat, Darius Angkur ditunjuk sebagai Wakil Pimpinan DPRD Manggarai Barat sementara.
Edistasius Endi dalam sambutanya menyampaikan Anggota DPRD memiliki tanggungjawab besar sebagai wakil rakyat. Dalam Pemilu 2019 lalu tidak ada calon legislatif yang kalah dan menang. Anggota DPRD yang dilantik harus benar-benar memperjuangkan kebutuhan masyarakat Manggarai Barat.
Edi Endi menyoroti banyak persoalan yang harus diselesaikan oleh Pemkab Manggarai Barat seperti proses perizinan satu pintu agar memudahkan investor berinvestasi.
"Konsep Satu Pintu dalam mengurus dokumen perizinan tidak boleh ada KKN. Masyarakat harus penuhi kebutuhan air minum bersih dan parkir yang belum terurus dengan baik," tegas Edi Endi.
Dia juga meminta para anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat yang baru dilantik untuk menjaga marwah lembaga DPRD. Anggota DPRD harus menjunjung tinggi prinsip yaitu akuntabel, profesionalisme dan proporsionalitas. Serta lembaga dewan harus siap menerima seluruh kritikan dari semua elemen seperti LSM, pemuka agama, partai politik dan pers.
baca juga: TNI-Polri Siapkan 10 Truk untuk Pulangkan Demonstran di Jayapura
Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dalam sambutannya menyampaikan kedudukan DPRD setara dengan kepala daerah, sehingga memiliki tanggungjawab yang sama untuk menyejahterakan masyarakat di Manggarai Barat.
"DPRD dituntut aktif menyuarakan kebutuhan dan harapan aspirasi rakyat. Fungsi DPRD sebagai wakil rakyat di lembaga dewan harus dijalankan," ujar Gusti Dula. (OL-3)
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved