BUPATI Indragiri Hilir, Riau, Wardan membantah adanya pelarangan aktivitas peribadatan masyarakat jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.
"Kami tidak pernah melakukan pelarangan beribadah, namun rumah ibadah yang mereka gunakan tidak memenuhi ketentuan. Karena itu Satpol PP turun menyampaikan bahwa rumah ibadah tersebut tidak bisa dipergunakan seperti yang ada dalam potongan video itu," tegas Wardan di Pekanbaru, Rabu (28/8).
Wardan menegaskan, pihaknya juga selama ini memfasilitasi masyarakat yang ingin beribadah. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir telah mencarikan lokasi dan tempat supaya masyarakat tersebut dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.
"Perlu kami tegaskan bahwa Pemkab telah memberikan solusi lokasi yang tepat. Justru pemkab mengamankan dari penolakan masyarakat dan menghindari konflik atau hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
Wardan mengungkapkan, pada sekitar lokasi yang menjadi tempat ibadah saat ini merupakan permukiman masyarakat. Di sana terdapat 118 warga yang menandatangani penolakan dijadikannya salah satu rumah sebagai tempat beribadah.
Terhadap persoalan tersebut sudah dilakukan musyawarah desa hingga beberapa kali. Pada kesimpulan masyarakat tetap menolak adanya aktivitas keagamaan di RT 1 RW 5 di Dusun Sari Agung, Desa Petalongan, Kecamatan Keritang.
"Tidak selesai di tingkat desa, maka musyawarah dilakukan di tingkat kecamatan. Juga tidak menemukan titik terang. Masyarakat tetap menolak karena dianggap tidak memenuhi syarat pendirian rumah ibadah," jelas Wardan.
Artinya, lanjut Wardan, pendirian rumah ibadah di rumah warga itu dinilai tidak dapat dibenarkan karena memang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006. Hal tersebut juga sudah di sosialisasikan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indragiri Hilir.(X-15)